Pakar Nilai Gibran Sebaiknya Mundur dari Jabatan Wapres Usai Putusan MA dan MK
FAKTANASIONAL.NET - Pakar hukum tata negara Titi Anggraini menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebaiknya mengundurkan diri setelah muncul putusan Mahkamah Agung (MA) terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA miliknya.&n…
FAKTANASIONAL.NET - Pakar hukum tata negara Titi Anggraini menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebaiknya mengundurkan diri setelah muncul putusan Mahkamah Agung (MA) terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA miliknya.
Menurut Titi, putusan tersebut memiliki konsekuensi hukum serius terhadap pemenuhan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Gibran pada Pemilu Presiden 2024.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) itu menjelaskan bahwa putusan kasasi MA dapat menjadi dasar bagi DPR untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme pemakzulan.
"Secara hukum putusan tersebut dapat dimaknai bahwa Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan SMA yang menjadi objek sengketa dinyatakan tidak sah. Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat dinyatakan tidak sah apabila terdapat cacat kewenangan, prosedur, dan/atau substansi," kata Titi, Rabu (4/11/2026).
Titi menjelaskan, dikabulkannya gugatan secara keseluruhan menunjukkan adanya persoalan hukum pada surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut.
"Dengan dikabulkannya gugatan secara keseluruhan, Mahkamah Agung pada prinsipnya menegaskan bahwa surat keterangan tersebut mengandung cacat hukum sehingga tidak lagi memiliki kekuatan hukum," sambungnya.
Ia juga merujuk Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa keputusan yang dinyatakan tidak sah tidak lagi memiliki kekuatan mengikat sejak awal diterbitkan atau berlaku surut (ex tunc).
Titi turut mengacu pada Penjelasan Pasal 19 UU yang sama. Aturan itu menegaskan bahwa keputusan tidak sah dianggap tidak pernah ada, termasuk seluruh akibat hukum yang ditimbulkannya.
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak terhadap dokumen administratif yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pendidikan minimal SMA atau sederajat dalam pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.
Titi menilai putusan MA bersama putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilu dapat menjadi landasan bagi DPR untuk menggunakan hak menyatakan pendapat.
Mekanisme tersebut diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Ia menyebut unsur tidak lagi memenuhi syarat secara yuridis telah memiliki dasar kuat melalui putusan pengadilan yang final dan mengikat.
Meski demikian, langkah selanjutnya tetap bergantung pada sikap politik DPR.
Titi berpandangan pengunduran diri merupakan pilihan paling tepat bagi Gibran. Langkah itu dinilai sebagai bentuk penghormatan terhadap putusan MA dan MK sekaligus memberikan pelajaran etika dalam kehidupan bernegara.
Selain itu, pengunduran diri dinilai dapat mengakhiri kontroversi mengenai legitimasi pencalonan serta memberi kesempatan kepada pemerintahan untuk lebih fokus menjalankan program-programnya.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.