Listyo Sigit dan 2 Petinggi Polri Lainnya Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyadapan Presiden RI
FAKTANASIONAL.NET - Penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Listyo…
FAKTANASIONAL.NET - Penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (LSP).
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto
"Diduga telah melakukan telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.
Ketiga tersangka saat ini telah dilakukan penahan di Rutan Mako Brimob Polri, Kelapa Dua Wetan, Depok, Jawa Barat.[Zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.