Fakta Nasional

Listyo Sigit dan 2 Petinggi Polri Lainnya Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyadapan Presiden RI

FAKTANASIONAL.NET - Penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Listyo…

Penulis: Zul Jamba Editor: Zul Jamba Tuesday, 03 November 2026 📖 1 menit
Listyo Sigit dan 2 Petinggi Polri Lainnya Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyadapan Presiden RI
Mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo resmi ditetapkan sebagai tersangka/dok.ist.

FAKTANASIONAL.NET - Penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (LSP).

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto

"Diduga telah melakukan telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.

Ketiga tersangka saat ini telah dilakukan penahan di Rutan Mako Brimob Polri, Kelapa Dua Wetan, Depok, Jawa Barat.[Zul]

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK