Listyo Sigit Cs Diduga Lakukan Penyadapan Terhadap Presiden Prabowo Subianto Sejak 2025
Tak Hanya Presiden, Sejumlah Pejabat, Tokoh Politik, Insan Media, dan Pengusaha Juga Disadap
FAKTANASIONAL.NET - Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto sejak tahun 2025. Hal tersebut diungkap Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin saat menggelar konferensi pe…
FAKTANASIONAL.NET - Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto sejak tahun 2025. Hal tersebut diungkap Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam, 3 November 2026.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dua tersangka lainnya berinisial ASN dan EH. Sementara seorang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi
Menurut Asep, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Aktivitas tersebut tidak hanya menyasar Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, hingga kalangan pengusaha.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur, sebagaimana diatur dalam tata cara penyadapan sesuai Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep.
Penyidik menduga penyadapan dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LINS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa didasari kepentingan penegakan hukum.
Dugaan pelanggaran berlanjut pada Oktober 2026. Para tersangka disebut memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem LINS. Mereka juga diduga menghapus catatan aktivitas atau log untuk menyamarkan jejak penyadapan.
Kasus ini terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan pelanggaran tersebut melaporkannya kepada kepolisian pada 30 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, Bareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 saksi serta tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, terdiri atas 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Penyidik juga menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang memiliki ancaman pidana maksimal delapan tahun.
Bareskrim menyatakan proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan untuk mengungkap lebih jauh dugaan praktik penyadapan ilegal tersebut.
Para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Wetan, Depok, Jawa Barat.[Zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.