Fakta Nasional

Peluang PT Djarum Jadi Tersangka Korporasi, Ketua KPK: Tunggu Hasil Penyidikan

KPK kaji kemungkinan PT Djarum sebagai tersangka korporasi, dalam perkara dugaan korupsi penerimaan negara dari sektor cukai rokok di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Penulis: SAH Editor: Moh Sahlan Tuesday, 03 November 2026 📖 2 menit
Peluang PT Djarum Jadi Tersangka Korporasi, Ketua KPK: Tunggu Hasil Penyidikan

FAKTANASIONAL.NET - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, angkat bicara soal kemungkinan penetapan PT Djarum sebagai tersangka korporasi, dalam perkara dugaan korupsi penerimaan negara dari sektor cukai rokok di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Setyo mengatakan, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap konstruksi perkara, termasuk mendalami keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan tersebut.

Hal itu disampaikan Setyo saat ditanya mengenai peluang PT Djarum menjadi tersangka setelah KPK menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Tengah pada pekan lalu.

“Ini kan masih proses sprindik umum, sedang pengumpulan bahan keterangan, lihat keterangan saksi, kemudian nanti dari hasil penggeledahan yang dilakukan itu akan dikaji, dipelajari, dan ditelaah,” kata Setyo kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Mantan Direktur Penyidikan KPK itu menjelaskan, hasil pemeriksaan saksi dan analisis barang bukti hasil penggeledahan akan menjadi bahan bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

KPK akan menilai apakah temuan-temuan tersebut memiliki relevansi dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.

“Apakah itu relevan dengan dugaan atau sangkaan pidana yang ada dalam surat perintah penyidikan,” tegasnya.

Diketahui, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan korupsi penerimaan negara dari sektor cukai pada Oktober 2026. Sprindik tersebut masih bersifat umum atau belum mencantumkan identitas tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penyimpangan pembayaran cukai rokok tersebut diduga berlangsung sejak 2010 hingga 2026.

PT Djarum diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan sejumlah perusahaan terafiliasi untuk memecah produksi rokok sehingga pembayaran cukai menjadi lebih rendah.

Skema tersebut diduga berdampak pada tidak optimalnya penerimaan negara dari sektor cukai. Berdasarkan penghitungan awal KPK, dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai triliunan rupiah.

Dalam rangkaian penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Tengah pada akhir Oktober 2026. Lokasi tersebut meliputi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, kantor pusat PT Djarum, serta enam perusahaan yang diduga terafiliasi.

Penyidik kemudian melanjutkan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Semarang dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah.

Dari penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus, kantor PT Djarum, dan sejumlah perusahaan terafiliasi, penyidik mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik.

Sementara dari penggeledahan di Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah, KPK turut menyita sejumlah uang tunai yang nominalnya masih dalam proses penghitungan, selain dokumen dan barang bukti elektronik.

Seluruh barang bukti tersebut kini tengah dianalisis untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan penerimaan negara dari sektor cukai tersebut.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK