Fakta Nasional

Ketua KPK Ingatkan Menteri ATR/BPN Penuhi Panggilan Penyidik Tanpa Harus Dijemput Paksa

FAKTANASIONAL.NET | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto berharap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memenuhi panggilan pemeriksaan sebelum penyidikan kasus dugaan suap pengurus…

Penulis: SAH Editor: Moh Sahlan 📍 Jakarta Pusat Tuesday, 03 November 2026 📖 1 menit
Ketua KPK Ingatkan Menteri ATR/BPN Penuhi Panggilan Penyidik Tanpa Harus Dijemput Paksa

FAKTANASIONAL.NET | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto berharap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memenuhi panggilan pemeriksaan sebelum penyidikan kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Bogor dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Setyo mengatakan, KPK masih berharap Nusron bersikap kooperatif dan hadir memberikan keterangan sebagai saksi. Menurutnya, upaya paksa tidak perlu dilakukan apabila pihak yang dipanggil bersedia memenuhi panggilan penyidik.

“Harapan saya, kalau bisa datang, kenapa harus kemudian dilakukan upaya paksa. Saya yakin beliau juga pasti mempertimbangkan apakah masih ada kegiatan lain. Mudah-mudahan beliau akan datang,” kata Setyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Setyo menjelaskan, belum ada laporan mengenai kendala yang dihadapi penyidik sehingga pemeriksaan terhadap Nusron belum kembali dijadwalkan. Dia menyebut, penyidik memiliki sejumlah agenda penanganan perkara lain yang juga harus diselesaikan.

Menurutnya, satuan tugas (satgas) penyidikan tidak hanya menangani satu perkara. Mereka juga dapat ditugaskan untuk mendukung kegiatan penyidikan lain, seperti pemeriksaan di luar kota, penyitaan, hingga penggeledahan.

Terkait kemungkinan pemanggilan paksa setelah dua kali pemanggilan, Setyo menyebut ketentuan dalam KUHAP baru tidak serta-merta mewajibkan penyidik mengambil langkah tersebut.

“Itu teknis dan strategis saja. Artinya, klausul itu tidak kemudian menjadi suatu kewajiban. Bisa dilakukan, bisa tidak, karena kembali kepada pertimbangan penyidik, apakah memang harus segera atau masih mungkin menunggu beberapa waktu lagi,” ujarnya.

Setyo juga menyampaikan bahwa KPK berharap Nusron dapat memenuhi panggilan sebelum proses penyidikan perkara tersebut dilimpahkan ke penuntutan. Namun, dia tidak menyebutkan tenggat waktu khusus untuk pemanggilan ulang.

“Kalau toleransi, kita berharap bahwa sebelum proses penyidikannya dilimpahkan ke penuntutan,” kata Setyo.

KPK sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap pengurusan HGB dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Namun, Nusron tidak memenuhi dua panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan penyidik.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK