Fakta Nasional

Yusril Ungkap Prabowo Sudah Tahu Disadap Ilegal, Kapolri Suyudi Telah Melapor

FAKTANASIONAL.NET - Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui dugaan penyadapan ilegal yang menyasar dirinya dan sejumlah pejabat negara.  Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto kepada kepala nega…

Penulis: Aditya Wednesday, 04 November 2026 📖 2 menit
Yusril Ungkap Prabowo Sudah Tahu Disadap Ilegal, Kapolri Suyudi Telah Melapor
Yusril Ungkap Prabowo Sudah Tahu Disadap Ilegal, Kapolri Suyudi Telah Melapor/Instagram

FAKTANASIONAL.NET - Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui dugaan penyadapan ilegal yang menyasar dirinya dan sejumlah pejabat negara. 

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto kepada kepala negara.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa malam (3/11/2026).

“Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Yusril.

Menurut Yusril, laporan tersebut disampaikan karena dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah menteri merupakan persoalan serius yang berkaitan dengan kepentingan negara.

Ia menegaskan, tindakan penyadapan terhadap kepala negara maupun pejabat pemerintahan tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa. Terlebih, hingga saat ini belum diketahui secara pasti tujuan di balik aktivitas tersebut.

“Bayangkan seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan, itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” kata Yusril.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, dugaan penyadapan tersebut menyasar Presiden, menteri, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

Aktivitas itu diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Para tersangka disinyalir menyadap sejumlah nomor telepon tanpa dilengkapi prosedur hukum yang semestinya.

“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan para pengusaha,” kata Asep.

Penyadapan Diduga Tanpa Dasar Penegakan Hukum

Asep mengungkapkan, modus yang digunakan para tersangka diduga berupa pemberian perintah penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi.

Selain itu, aktivitas tersebut disebut tidak memiliki kaitan dengan proses penegakan hukum. Para tersangka juga diduga menghapus riwayat log penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas mereka.

Ketiganya dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

Saat ini, LSP, ASN, dan EH telah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK