Mabes Polri Mutasi Pejabat Polda Banten Jelang Kasus Listyo Sigit
Mutasi besar jajaran Polda Banten terjadi di tengah penetapan eks Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal oleh Bareskrim Polri pada November 2026.
FAKTANASIONAL.NET - Mabes Polri menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/2467/XI/2026 tertanggal 2 November 2026. Surat itu mengatur mutasi sejumlah perwira tinggi dan perwira menengah di berbagai daerah.
Beberapa Pejabat Utama Polda Banten turut masuk dalam daftar rotasi tersebut. Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli, memberikan penjelasan resmi pada Rabu (4/11/2026).
Ia membenarkan adanya pergeseran posisi di jajaran kepolisian daerahnya. Menurut Maruli, langkah itu merupakan kebijakan rutin institusi Polri.
"Rotasi dan mutasi adalah hal biasa dilakukan di institusi kepolisian," ujar Maruli. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk penyegaran organisasi. Selain itu, mutasi juga menjadi bentuk promosi jabatan guna mengembangkan karier personel.
Terdapat tiga jabatan strategis di Polda Banten yang mengalami pergantian pimpinan. Pertama, posisi Dirresnarkoba Polda Banten kini dijabat oleh Kombes Pol Ari Setyawan Wibowo. Ia menggantikan Kombes Pol Wiwin Setiawan yang mendapat penugasan baru sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya TK II Bareskrim Polri.
Kedua, jabatan Dansatbrimob Polda Banten beralih kepada Kombes Pol Hadi Saepul Rahman. Ia menggantikan pejabat sebelumnya, Kombes Pol Edi Suranta Sinulingga.
Ketiga, posisi Kapolresta Serang Kota dipercayakan kepada Kombes Pol Guntur Muhammad Tariq. Ia menggantikan Kombes Pol Yudha Satria yang kini bertugas di Bareskrim Polri.
Di tengah bergulirnya mutasi tersebut, Bareskrim Polri mengumumkan kasus besar. Kepala Staf Kepresidenan sekaligus mantan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ditetapkan sebagai tersangka. Pengumuman itu disampaikan Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, dalam konferensi pers pada Selasa (3/11/2026).
Penyidik menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Mereka berinisial LSP, ASN, dan EH.
Penyadapan itu diduga terjadi pada periode 2025 hingga 2026. Aksi tersebut menyasar sejumlah nomor telepon tanpa prosedur resmi.
Salah satu target penyadapan ilegal itu adalah Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, sasaran lainnya mencakup pejabat negara, tokoh politik, hingga pengusaha.
Para tersangka diduga memasukkan nomor telepon ke sistem khusus tanpa verifikasi sah. Mereka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas untuk menghilangkan jejak kejahatan.[ayu]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.