Praktisi Hukum Soroti Legalitas Penyadapan dan Objektivitas Penanganan Perkara
"Penanganannya harus objektif, membuka ruang pembelaan, serta menjamin kedudukan yang sama di hadapan hukum".
FAKTANASIONAL.NET - Praktisi Hukum Lampung, Bey Sujarwo menyoroti adanya dugaan penyadapan yang melibatkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, dari sisi hukum penyadapan tersebut perlu diusut menyeluruh dengan menguji kewenangan, tujuan operasi, rantai perintah, dan keabsahan bukti.
"Penanganannya harus objektif, membuka ruang pembelaan, serta menjamin kedudukan yang sama di hadapan hukum," katanya menanggapi hal tersebut, Rabu (4/11).
Dia melanjutkan Informasi tersebut menurutnya, masih harus diuji melalui pembuktian perkara. Penyidik, kata dia, perlunya membuktikan siapa yang memerintahkan, siapa yang menjalankan, dan apa dasar kewenangannya.
"Hubungan atasan dan bawahan saja belum cukup untuk menetapkan pertanggungjawaban setiap orang," kata dia.
Tambah Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Peradi Bandarlampung tersebut otorisasi, dasar perkara, sasaran, dan jangka waktu operasi juga perlu diperiksa sesuai Perkap 5/2010 dan Undang-undang yang berlaku.
"Dari sisi hukum pidana, intersepsi melawan hukum dapat diuji melalui Pasal 258 ayat (1) KUHP dengan maksimum sepuluh tahun penjara, akses tanpa hak dalam Pasal 332 ayat (1) maksimum enam tahun penjara, ayat (2) untuk memperoleh informasi tujuh tahun penjara, dugaan penghapusan data dapat diuji melalui Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU ITE maksimum delapan tahun penjara, dan unsur setiap pasal dan aturan peralihan atas perbuatan 2025 sampai 2026 harus diperiksa dengan ancaman maksimum bukan vonis otomatis," terang dia.
Ia menambahkan, dalam penanganannya, Bey mendorong pengamanan secara sah terhadap log LMS, dokumen otorisasi, instruksi, dan cadangan data. Pemeriksaan forensik perlu mencatat asal-usul integritas serta penguasaan bukti. Dalam Pasal 235 KUHAP mengharuskan autentikasi dan perolehan bukti yang sah. Bukti yang meringankan, keterangan operator, dan penjelasan pihak yang diperiksa juga harus dinilai.
Di samping itu, penghapusan juga perlu diteliti berdasarkan jenis data, pelaku, kewenangan, dan tujuannya. Dalam Pasal 20 Perkap 5/2010 mengatur pemusnahan produk yang tidak terkait pembuktian disertai berita acara. Karena itu, dugaan menghilangkan jejak memerlukan bukti tersendiri dan penanganan pidana dan etik perlu berjalan sesuai kewenangannya masing-masing disertai perlindungan pelapor dan saksi dari tekanan.
"Jika fasilitas negara terbukti digunakan di luar kewenangan, dampaknya menyangkut privasi warga dan akuntabilitas institusi. Pengawasan harus mengantisipasi konflik kepentingan serta menilai kelemahan pengendalian akses dan pembenahan sistem perlu berjalan bersama pengusutan tanggung jawab individual," tegasnya.
Bey menekankan agar perkembangan perkara dijelaskan secara terukur tanpa membuka isi komunikasi pribadi. "Penetapan tersangka belum membuktikan kesalahan. Hak pendampingan hukum dan praduga tidak bersalah harus dijaga serta kepercayaan publik dibangun melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan," tutup dia.
Sebelumnya, dalam perkara tersebut ada sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyadapan. Sasaran yang disebut mencakup Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, ormas/LSM, dan pengusaha. Ada pula dugaan penghapusan hasil sadapan atau jejak log pada Oktober 2026.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.