Fakta Nasional

Pakar UI Tantang Polri Bongkar Pengguna Akhir Penyadapan

Pakar intelijen UI Stanislaus Riyanta mendesak Bareskrim Polri mengungkap pengguna akhir data sadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. Polisi diminta menelusuri apakah Listyo Sigit menjadi pihak utama atau perantara, serta membuka isi komunikasi yang disadap demi mencegah spekulasi publik.

Penulis: argenteaayu Friday, 06 November 2026 📖 2 menit
Pakar UI Tantang Polri Bongkar Pengguna Akhir Penyadapan

FAKTANASIONAL.NET - Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh penting nasional terus memantik perhatian luas. Pakar intelijen dari Universitas Indonesia, Stanislaus Riyanta, secara terbuka menantang Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas siapa pihak yang bertindak sebagai pengguna akhir dari informasi tersebut.

Menurut Stanislaus, penyidikan tidak boleh hanya berhenti pada pihak yang mengoperasikan perangkat teknis. Aparat penegak hukum wajib menelusuri rantai penerima serta pihak yang memanfaatkan data hasil intersepsi komunikasi itu. Penelusuran ini dinilai krusial guna membongkar konstruksi perkara secara utuh dan transparan.

Dalam keterangannya pada Jumat, 6 November 2026, Stanislaus memaparkan dua kemungkinan utama yang harus didalami oleh tim penyidik. Kemungkinan pertama, Listyo Sigit Prabowo berposisi sebagai pengguna akhir yang memiliki kepentingan langsung terhadap berbagai informasi strategis. Kemungkinan kedua, ia hanya bertindak sebagai perantara yang meneruskan data sadapan tersebut kepada pihak lain.

Lebih lanjut, Stanislaus juga meminta agar penyidik bersikap terbuka mengenai materi percakapan yang menjadi target penyadapan. Pengungkapan isi komunikasi tersebut sangat penting agar publik tidak mudah terjebak dalam berbagai asumsi liar mengenai motif di balik kasus ini.

Perkara ini kian menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri menetapkan beberapa perwira tinggi sebagai tersangka. Nama-nama seperti Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, Eko Hadi Santoso, hingga Slamet Uliandi terseret dalam pusaran kasus ini. Status tersangka resmi disematkan kepada Slamet Uliandi pada Kamis, 5 November 2026.

Konstruksi perkara menunjukkan bahwa dugaan penyadapan ini melibatkan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS). Sistem tersebut diduga dipakai untuk meretas dan mengakses nomor telepon tertentu tanpa prosedur hukum yang sah. Penyidik juga terus mendalami proses pengajuan, persetujuan, hingga penghapusan jejak digital dari data yang disadap.

Peran Slamet Uliandi dalam kasus ini disebut berkaitan dengan posisinya sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri. Ia diduga memberikan lampu hijau terhadap proses penyadapan serta menyetujui permintaan penghapusan file data oleh Ahrie pada awal Oktober 2026. Meskipun berstatus tersangka, Slamet belum ditahan karena masih menjalani masa pemulihan medis akibat stroke.

Desakan dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan akademisi, memperlihatkan bahwa kasus ini memiliki dimensi yang jauh lebih luas. Publik kini menanti langkah tegas dari kepolisian untuk menguak aktor intelektual yang berada di ujung rantai penerimaan informasi tersebut.[ayu]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK