Kakanwil Ditjenpas Lampung Klaim Rutan Bandarlampung Bersih dari Ponsel dan Narkoba
"Tidak kami temukan, apalagi meriksa orangnya (pegawai). Karena tidak ada orangnya, ya kami tidak periksa".
Faktanasional.net - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Lampung, Dr Maulidi Hilal mengklaim, bahwa salah satu UPT di wilayahnya dalam hal ini Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bandarlampung bebas dari peredaran ponsel dan narkotika di lingkungan Rutan setempat.
"Tidak kami temukan, apalagi meriksa orangnya (pegawai). Karena tidak ada orangnya, ya kami tidak periksa," katanya saat dikonfirmasi di Bandarlampung, Kamis (5/11).
Dia melanjutkan bahkan, hal tersebut ditunjukkan juga dengan adanya beberapa sempling dari Ombudsman perwakilan Lampung yang telah datang ke Rutan untuk melakukan monitoring dan evaluasi dengan hasil tidak ada masalah atau pun ditemukan yang tidak sepatutnya berada di dalam Rutan.
"Karena setiap ada kabar apa pun itu kami langsung turun dan klarifikasi seperti apa ceritanya, benar atau tidak, cerita dari kawan-kawan media kah, masyarakat kah kami langsung kroscek," kata dia.
Meskipun demikian, ia juga menegaskan jika memang ada yang terindikasi oknum pegawai yang melakukan penyimpangan maka dirinya akan melakukan pemeriksaan dan melakukan tindakan tegas.
"Kita juga ketika monev dan klarifikasi tentu berkas kita periksa. Karena saya hal sekecil pun pasti saya akan tegur, contohnya ada pegawai yang tidak mengenakan kartu tanda pengenal pun pasti saya tegur," katanya.
"Bagi saya pembiaran adalah awal penyimpangan, jadi saya tidak mungkin membiarkan hal yang kecil saja. Jadi kami sudah melakukan hal-hal yang sifatnya antisipatif," katanya lagi.
Sebelumnya, Rutan Kelas I Bandarlampung didesak agar diusutnya dugaan adanya pungutan liar perpindahan blok hunian, penggunaan telepon genggam ilegal, hingga persoalan pengadaan makanan warga binaan setempat.
Desakan tersebut muncul dari Aliansi Lampung Bersatu Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAM BAKA) saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Lampung beberapa waktu lalu.
Tidak hanya itu, warga binaan di Rutan Bandarlampung tersebut juga diduga bebas gunakan ponsel yang diperuntukkan mengakses media sosial seperti facebook, instagram, TikTok, bahkan melakukan siaran langsung
Dalam aksinya beberapa waktu lalu juga, masa mendesak agar Kanwil Ditjenpas Lampung tidak hanya melakukan pengawasan administratif, melainkan juga menelusuri dugaan pelanggaran hingga ke pihak-pihak yang diduga terkait.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.