Fakta Nasional

KPK Periksa Direktur Marketing Agung Sedayu Group Terkait Kasus Gratifikasi di DJP

Total Dugaan Kerugian Mencapai Rp 20,7 Miliar

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Marketing Agung Sedayu Group, Veronica Susilo Wardhani, sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pem…

Penulis: Mutia S Thursday, 05 November 2026 📖 2 menit
KPK Periksa Direktur Marketing Agung Sedayu Group Terkait Kasus Gratifikasi di DJP
Gedung Merah Putih KPK/dok. fkn.

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Marketing Agung Sedayu Group, Veronica Susilo Wardhani, sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan pejabat pajak Mohamad Haniv.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemeriksaan terhadap Veronica dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MH dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,” kata Budi dalam keterangannya.

Pemeriksaan Veronica bukan kali pertama dilakukan penyidik KPK. Pada September 2026, Veronica juga pernah dipanggil dan diperiksa dalam perkara yang sama bersama sejumlah saksi lainnya.

Penyidik sebelumnya mendalami keterangan Veronica terkait aset yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi oleh Mohamad Haniv.

Veronica diketahui merupakan salah satu karyawan PT Sumber Cipta Griya Utama (SCGU), perusahaan yang berada di bawah naungan Agung Sedayu Group.

Dalam perkara ini, KPK menduga Mohamad Haniv menerima gratifikasi sedikitnya Rp20,7 miliar dari sejumlah perusahaan dan pihak yang berkaitan dengan jabatannya saat menjabat Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015–2018.

Salah satu dugaan penerimaan berkaitan dengan permintaan sponsor untuk kegiatan peragaan busana milik anaknya, Feby Paramita, pada 2016. Saat itu, Haniv diduga meminta sejumlah bawahannya mencarikan sponsor dari perusahaan-perusahaan yang berstatus wajib pajak.

Dana sponsor yang diduga diterima melalui rekening anaknya mencapai sekitar Rp700 juta, terdiri atas Rp400 juta dari sejumlah perusahaan wajib pajak di Jakarta dan Rp300 juta dari perusahaan di luar Jakarta.

Selain itu, Haniv diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak. Penerimaan tersebut antara lain diduga terjadi pada periode 2013–2018 dan 2014–2022, dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp20 miliar.

Sebagian dana tersebut diduga ditukarkan melalui sejumlah perusahaan penukaran valuta asing dan ditempatkan dalam instrumen deposito. Dengan demikian, total dugaan penerimaan gratifikasi yang diusut KPK mencapai sedikitnya Rp20,7 miliar.

KPK terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran uang dan aset yang diduga berasal dari penerimaan gratifikasi selama Mohamad Haniv menjabat sebagai pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.[ipk]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK