Fakta Nasional

Jokowi Hadiri Sidang Roy Suryo dan Bawa Ijazah Asli

Joko Widodo hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026, untuk bersaksi dalam kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo. Didampingi Kaesang Pangarep dan Kahiyang Ayu, Jokowi memastikan dirinya membawa dokumen ijazah asli ke ruang sidang yang dikawal ketat ribuan personel gabungan TNI dan Polri.

Penulis: argenteaayu Thursday, 05 November 2026 📖 2 menit
Jokowi Hadiri Sidang Roy Suryo dan Bawa Ijazah Asli

FAKTANASIONAL.NET - Mantan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026. Kehadiran beliau bertujuan untuk memberikan kesaksian langsung sebagai saksi dalam perkara dugaan fitnah ijazah.

Terdakwa dalam kasus hukum ini adalah Roy Suryo. Roy menghadapi dakwaan atas tudingan penyebaran informasi palsu mengenai ijazah.

Jokowi datang bersama dua buah hatinya, yakni Kaesang Pangarep serta Kahiyang Ayu. Ketiganya menaiki satu kendaraan yang sama menuju lokasi pengadilan.

Mantan kepala negara tersebut tampak mengenakan setelan batik bercorak cokelat serta peci hitam di kepalanya. Awak media sempat melontarkan pertanyaan terkait dokumen penting yang menjadi perdebatan publik selama ini.

Menanggapi hal tersebut, Jokowi menegaskan bahwa dirinya telah membawa seluruh berkas yang dibutuhkan. "Bawa," ujar Jokowi secara singkat kepada para wartawan yang meliput.

Proses persidangan ini mendapat pengawalan super ketat dari aparat keamanan gabungan. Sebanyak 6.770 personel TNI dan Polri dikerahkan untuk menjaga ketertiban di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, memberikan penjelasan rinci mengenai pembagian pasukan tersebut. Pengamanan melibatkan sekitar 1.200 anggota TNI serta 5.570 personel dari unsur Polri.

Sistem pengamanan dibagi menjadi tiga ring berbeda guna mencegah potensi gangguan keamanan. Langkah ini diambil agar jalannya persidangan berlangsung kondusif dan lancar tanpa hambatan berarti.

Pada ring kedua, pihak berwenang membagi area menjadi empat sektor khusus. Setiap sektor memiliki kuota 200 orang yang berasal dari dua kubu berbeda.

Kuota tersebut diisi oleh 100 orang pendukung Projo serta 100 pendukung Roy Suryo. Pendukung Roy Suryo juga tampak hadir bersama Rismon Hasiholan Sianipar dan pihak terkait lainnya.

Sementara itu, pembatasan ketat diterapkan untuk akses masuk ke dalam ruang sidang utama. Hanya 80 orang pendukung saja yang diizinkan masuk dan menyaksikan jalannya sidang secara langsung.

Masing-masing kelompok pendukung mendapat jatah kursi yang adil, yakni 40 orang untuk setiap kubu. Kepala PN Jakarta Timur, Efendi, sebelumnya telah menegaskan bahwa persidangan ini bersifat terbuka untuk umum.

Kendati demikian, kapasitas ruang sidang yang terbatas hanya mampu menampung 80 pengunjung saja. Pihak pengadilan pun menyediakan fasilitas layar televisi di luar ruangan.

Fasilitas tersebut disiapkan agar masyarakat luas tetap bisa memantau jalannya persidangan dengan tertib. Dalam surat dakwaannya, jaksa penuntut umum menjerat Roy Suryo dengan beberapa pasal berlapis.

Roy didakwa melakukan pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang Informasi Elektronik. Dakwaan primair menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Roy juga dijerat dengan dakwaan subsidair. Dakwaan tersebut mencakup Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Aturan tersebut telah disesuaikan melalui pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sidang lanjutan ini menyedot perhatian besar dari publik di berbagai penjuru tanah air.[ayu]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK