Jokowi Akui Nama Kecil Mulyono di Sidang PN Jaktim
Mantan Presiden Joko Widodo membenarkan Mulyono sebagai nama kecilnya saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 5 November 2026.
FAKTANASIONAL.NET - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan kawan-kawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Persidangan yang berlangsung pada Kamis, 5 November 2026, tersebut menghadirkan Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo, sebagai saksi penting di hadapan majelis hakim.
Suasana sidang menjadi sorotan ketika kuasa hukum terdakwa Roy Suryo, yakni Refly Harun, melontarkan sejumlah pertanyaan awal kepada saksi.
Refly menanyakan beberapa nama yang selama ini santer dikaitkan dengan mantan Wali Kota Solo tersebut dalam berbagai kesempatan publik.
Nama-nama yang disinggung meliputi Mulyono, Purwoko, hingga panggilan Jack yang dikabarkan sempat dipakai saat menjalani kegiatan kuliah kerja nyata.
Menanggapi pertanyaan itu, Jokowi secara tegas membantah memiliki atau menggunakan nama-nama lain seperti yang dituduhkan oleh pihak kuasa hukum terdakwa.
Namun, ia secara terbuka mengakui bahwa Mulyono merupakan nama panggilan masa kecil yang memang pernah melekat pada dirinya dahulu.
"Eh, tidak ada. Tapi memang Mulyono adalah nama kecil saya," ujar Jokowi dengan lugas di hadapan majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan.
Setelah mengonfirmasi identitas masa kecil tersebut, pemeriksaan berlanjut pada substansi lain terkait polemik keaslian ijazah pendidikan tinggi yang dipersoalkan.
Refly Harun mencecar saksi mengenai apakah dirinya pernah menunjukkan ijazah secara langsung kepada Roy Suryo guna meredam polemik yang berkembang luas di masyarakat.
Menjawab pertanyaan tersebut, Jokowi menyatakan bahwa ia tidak pernah menunjukkan dokumen penting itu secara langsung kepada pihak terdakwa.
Ia beralasan bahwa polemik ini bermula dari tuduhan pihak luar, sehingga pihak yang melontarkan tudingan tersebut seharusnya memikul beban pembuktian di muka hukum.
"Tidak, Yang Mulia, karena dimulai dari tuduhan. Mestinya, yang menuduh itu yang membuktikan," tegas Jokowi menutup penjelasannya dalam sidang itu.[ayu]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.