Praktisi Sayangkan Penyadapan Libatkan Jenderal Aktif, Dr Ahmad Handoko: Hormati Proses Hukum, Biarkan Penegakan Berjalan dengan Profesional Tanpa Intervensi
"Sangat di sayangkan tersangka dalam perkara tersebut adalah jendral polisi bintang empat aktif. Namun, proses hukum terkait dugaan penyadapan perlu kita hormati dan diberikan ruang untuk berjalan secara profesional tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun".
FAKTANASIONAL.NET - Praktisi Hukum Lampung, Dr Ahmad Handoko menyayangkan perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden RI, Prabowo Subianto melibatkan seorang jenderal bintang empat yang masih aktif. Meskipun demikian dari kacamata hukumnya, tetap meminta agar menghormati proses hukum serta biarkan penegakan hukum berjalan dengan profesional tanpa adanya intervensi.
"Sangat disayang kan tersangka dalam perkara ini adalah jendral polisi bintang empat aktif. Namun, proses hukum terkait dugaan penyadapan perlu kita hormati dan berikan ruang untuk berjalan secara profesional tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun," katanya menanggapi hal tersebut saat dihubungi, Rabu (4/11).
Menanggapi perkara tersebut, lanjut dia, selain menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tentunya juga harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah meskipun tindakan merekam secara ilegal di atur dalam ketentuan KUHP baru dan Undang-undang ITE.
"Tentu kita harusnya menunggu sampai hasil penyidikan selesai yang nantinya kita dapat mengetahui apa motif dan tujuannya serta apa hasil penyadapannya itu penting untuk masyarakat ketahui atau tidaknya," kata dia.
Bicara soal penyadapan, lanjut putra Lampung ini, bahwa kasus penyadapan terhadap kepala negara sebelumnya juga pernah terjadi terhadap kepala negara sebelumnya seperti Mantan Presiden RI; Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo (Jokowi) meskipun kasus tersebut tidak sampai ke proses hukum.
Bicara makar, menurutnya perkara yang menyeret Listyo Sigit Prabowo dan kawan-kawan tersebut belum termasuk kategori makar sebagaimana di maksud dalam Pasal 160 KUHP.
"Makar itu kan ada beberapa kategori di antaranya niat membunuh presiden atau wakil presiden, memisahkan seluruh atau sebagian NKRI, dan menggulingkan pemerintahan yang sah. Jadi menurut pandangan saya, peristiwa penyadapan tersebut belum ada tindakan permulaan untuk melakukan makar. Namun, yang pasti ada maksudkan, nah maksudnya itu harus di dalami terlebih dahulu," terang dia.
Ia menambahkan penegakan hukum yang profesional dan berintegritas menjadi hal penting dalam memastikan setiap perkara ditangani berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penyadapan, menurutnya, aparat penegak hukum diharapkan dapat bekerja secara objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Sekali lagi saya katakan memang penyadapan merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi hukum dan berkaitan erat dengan perlindungan hak privasi serta kepentingan penegakan hukum. Oleh karena itu, setiap tindakan penyadapan harus dilakukan sesuai dengan kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku. Proses penanganan perkara juga harus dilakukan secara cermat, termasuk dalam mengumpulkan dan memeriksa bukti-bukti yang relevan. Hal ini penting agar setiap keputusan yang diambil benar-benar didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum, bukan tekanan atau kepentingan tertentu," katanya.
"Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan dapat memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan tugasnya secara profesional," tutup dia.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.