Fakta Nasional

Tuntutan Mati Pembunuhan Nuskei Diapresiasi Keluarga

Pangeran Mangkubumi, kuasa hukum keluarga Agrapinus Rumatora alias Nuskei, mengapresiasi tuntutan mati JPU Kejaksaan Tinggi Maluku terhadap dua terdakwa pembunuhan di Pengadilan Negeri Ambon. Meski demikian, pihak keluarga meyakini pelaku hanyalah eksekutor dan mendesak pengungkapan aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.

Penulis: argenteaayu Friday, 06 November 2026 📖 1 menit
Tuntutan Mati Pembunuhan Nuskei Diapresiasi Keluarga

FAKTANASIONAL.NET - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Agrapinus Rumatora atau yang akrab disapa Nuskei memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Ambon. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku resmi melayangkan tuntutan hukuman mati bagi kedua terdakwa yang terlibat dalam insiden tragis tersebut.

Tuntutan berat itu dibacakan langsung oleh JPU Henly Lakburlawal. Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Nanang Zulkarnain Faisal dengan didampingi dua hakim anggota, yakni Iqbal Albana serta Beny Sumarno.

Pangeran Mangkubumi selaku kuasa hukum keluarga korban memberikan apresiasi tinggi atas langkah tegas jaksa. Menurutnya, tuntutan maksimal tersebut untuk sementara waktu telah mencerminkan rasa keadilan bagi pihak keluarga yang ditinggalkan.

Kendati demikian, keluarga korban tetap menyimpan keyakinan mendalam. Mereka menduga kuat bahwa kedua terdakwa di persidangan hanyalah sebatas eksekutor lapangan. Para pelaku disinyalir bergerak atas perintah atau skenario dari pihak ketiga yang belum tersentuh hukum.

Pangeran menjelaskan bahwa pihak keluarga sejak awal telah mengambil langkah hukum tambahan. Mereka membuat laporan resmi di Bareskrim Polri pada tanggal 20 April 2026. Laporan tersebut meminta penerapan Pasal 20 dan 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai penyertaan tindak pidana.

Langkah ini ditempuh untuk menjerat pihak-pihak lain yang diduga kuat menjadi otak atau intellectual dader di balik peristiwa berdarah itu. Peristiwa nahas tersebut terjadi di area Bandara Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, pada hari Minggu, 19 April 2026, sekitar pukul 11.25 WIT.

Melalui penambahan pasal penyertaan tersebut, keluarga berharap penyidikan dapat berkembang lebih luas. Tujuannya agar tabir gelap di balik pembunuhan almarhum bisa tersingkap secara terang benderang tanpa ada pihak yang dilindungi.

Sebagai penutup, pihak kuasa hukum berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon dapat menjatuhkan vonis yang sejalan dengan pertimbangan jaksa. Putusan yang adil diyakini mampu memberikan ketenangan batin bagi keluarga besar korban yang terus mencari keadilan seutuhnya.[ayu]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK