KPK Periksa Kadis PUPR Terkait Temuan Rp4 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu berinisial N pada 5 November 2026. Pemeriksaan ini menelusuri asal-usul uang tunai Rp4 miliar yang disita dari rumahnya serta dugaan penerimaan dana lain terkait kasus korupsi proyek.
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu berinisial N. Pemeriksaan saksi tersebut berlangsung pada hari Kamis, 5 November 2026. Fokus utama pemeriksaan ini adalah menelusuri asal-usul uang tunai senilai Rp4 miliar. Dana tersebut sebelumnya berhasil disita penyidik dari kediaman pribadi sang pejabat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan resmi di Jakarta pada hari Jumat, 6 November 2026. Beliau menjelaskan bahwa penyidik mendalami secara mendalam perihal kepemilikan uang tunai tersebut. "Saksi didalami terkait dengan uang-uang yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan," ungkap Budi Prasetyo kepada awak media.
Selain membahas bilyet dan uang tunai, penyidik antirasuah juga mencecar N mengenai berbagai aliran dana lain. Aliran dana tersebut diduga sempat diterima selama N memegang kendali kepemimpinan di Dinas PUPR Kota Bengkulu. "Penyidik juga meminta keterangan berkaitan dengan dugaan penerimaan-penerimaan yang dilakukan dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu," tambah Budi menegaskan proses pemeriksaan tersebut.
Akar Masalah dan Pengembangan Perkara
Usut punya usut, mata rantai kasus korupsi ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) lembaga antirasuah. Tepat pada 11 Maret 2026, KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka. Ia ditetapkan bersama empat orang lainnya atas kasus rasuah pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
Seiring berjalannya waktu, pusaran perkara hukum ini melebar ke berbagai sektor. KPK kemudian mengumumkan babak baru pengembangan penyidikan pada tanggal 20 Juli 2026. Beberapa hari berselang, tepatnya pada 26 Juli 2026, tim penyidik bergerak cepat melakukan penggeledahan di sejumlah titik strategis Kota Bengkulu.
Sasaran penggeledahan meliputi kantor serta kediaman pihak swasta di sektor alat kesehatan dan pengelolaan limbah. Upaya paksa tersebut akhirnya berujung pada penyisiran rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu berinisial N. Dari rumah N, tim penyidik mendapati dan menyita uang tunai sejumlah Rp4 miliar. Rangkaian penggeledahan ini menjadi instrumen penegakan hukum guna mengusut dugaan korupsi penyelenggara negara.
Penetapan Tersangka Baru
Memasuki tanggal 20 Oktober 2026, KPK kembali mengumumkan penetapan dua orang tersangka baru. Kedua tersangka baru tersebut merupakan hasil pengembangan lanjutan dari perkara korupsi ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang, Eko Yusanto, serta mantan Wakil Ketua I DPD PAN Rejang Lebong, B. Daditama. B. Daditama sendiri pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli RPJMD 2025–2029 Pemkab Rejang Lebong.
Gelombang penyidikan lembaga antirasuah tampaknya belum menunjukkan tanda-tanda usai. Pada tanggal 29 Oktober 2026, KPK kembali mengonfirmasi adanya perluasan pendalaman materi penyidikan. Fokus pemeriksaan kali ini berpusat pada dugaan tindak pidana korupsi yang meluas di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.[ayu]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.