Ahli KPU Sebut Gugatan Ijazah Gibran di MK Tak Tepat Setelah Pelantikan
FAKTANASIONAL.NET – Ahli hukum tata negara Khairul Fahmi menilai gugatan terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka tidak tepat jika kembali diproses melalui mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) setelah yang bersangkutan dilantik sebagai Wa…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Ahli hukum tata negara Khairul Fahmi menilai gugatan terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka tidak tepat jika kembali diproses melalui mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) setelah yang bersangkutan dilantik sebagai Wakil Presiden.
Pandangan tersebut disampaikan dalam sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (1/10/2026) malam.
Khairul Fahmi dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai ahli dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024. Dalam keterangannya, ia menyoroti batas kewenangan MK serta kedudukan hukum para pemohon dalam mengajukan gugatan tersebut.
Menurut Fahmi, hukum pemilu dan hukum jabatan presiden maupun wakil presiden merupakan dua rezim hukum berbeda. Perbedaan itu berkaitan dengan status seseorang sebelum dan sesudah dilantik menjadi pejabat konstitusional.
"Perbedaan dua rezim hukum tersebut bukanlah sekadar perbedaan prosedur, tetapi juga mencakup konsekuensi dari perubahan status hukum seseorang," jelas Fahmi.
Fahmi menjelaskan, sebelum pelantikan, seseorang berkedudukan sebagai calon atau pasangan calon terpilih. Namun, setelah resmi dilantik, status tersebut berubah menjadi presiden atau wakil presiden yang memegang jabatan konstitusional.
Ia mempertanyakan apakah persoalan persyaratan pencalonan masih dapat ditarik kembali ke dalam mekanisme PHPU setelah seluruh tahapan pemilu selesai dan presiden serta wakil presiden terpilih dilantik.
"Hal ini bukan disebabkan karena dugaan pelanggaran yang ditemukan di kemudian hari kehilangan relevansi hukumnya, melainkan karena telah terjadi perubahan status hukum dan perubahan rezim hukum yang mengaturnya," kata Fahmi.
Ia menegaskan, mekanisme diskualifikasi berlaku terhadap calon, sedangkan pemberhentian berkaitan dengan pejabat yang sedang menjabat. Apabila persoalan yang muncul setelah pelantikan dinilai serius hingga menyangkut keberlanjutan jabatan, Fahmi menyebut UUD 1945 telah mengatur mekanisme tersendiri melalui Pasal 7A dan 7B.
Menurutnya, kewenangan MK dalam PHPU tidak dapat disamakan dengan kewenangan untuk membuka kembali perkara perselisihan hasil pemilu yang telah berakhir.
Gugatan tersebut diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan disampaikan pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026.
Para pemohon mempersoalkan dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran yang menurut mereka baru terungkap belakangan. Mereka meminta pembuktian terbuka untuk menguji keabsahan persyaratan pencalonan tersebut.
"Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel," pungkasnya.
Dalam perkara ini, KPU menjadi termohon, sedangkan Bawaslu merupakan pihak terkait.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.