Ahli UGM Nilai Syarat Formil Penetapan Tersangka Febrie oleh Kejagung Terpenuhi
FAKTANASIONAL.NET - Pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr M Fatahillah Akbar menilai penetapan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sesuai prosed…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr M Fatahillah Akbar menilai penetapan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) telah sesuai prosedur hukum.
Pernyataan itu disampaikan Fatahillah saat menjadi ahli yang dihadirkan Kejagung dalam sidang praperadilan yang diajukan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 24 Agustus 2026.
Dikutip dari detikNews, Fatahillah menyebut penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
"Jadi kalau di atas tadi sudah ada pasal sangkaannya, uraiannya itu tinggal menyesuaikan dengan sangkaannya. Ketika mau menggunakan istilah trading in influence atau menggunakan istilah pelanggaran hukum lain, saya rasa tidak masalah sepanjang masih sejalan dengan pasal sangkaannya," kata Fatahillah.
Menurutnya, kewenangan penyidik dalam menetapkan Febrie sebagai tersangka juga didukung surat perintah penyidikan yang mencantumkan nama penyidik.
"Salah satunya bisa dibuktikan dengan surat perintah penyidikan tadi yang memuat nama-nama penyidik. Sepanjang dia masuk sebagai salah satu penyidik, sehingga berdasarkan KUHAP maka kewenangan tersebut hadir untuk menetapkan tersangka," ujarnya.
Fatahillah juga menilai penanganan perkara oleh dua institusi berbeda tidak otomatis melanggar hukum selama masing-masing memiliki kewenangan penyidikan.
"Yang tidak diperbolehkan itu adalah ketika sudah memiliki kekuatan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, kemudian diuji kembali dengan sprindik baru terhadap objek yang sama. Nah, itu baru yang tidak diperbolehkan," imbuhnya.
Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait ASABRI bersama pengusaha Don Ritto.
Ia juga menjadi tersangka perkara TPPU terkait barang bukti 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Dalam perkara tersebut, Kejagung turut menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.