Ajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jaksel, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Menguji Keabsahan Proses Hukum
FAKTANASIONAL.NET - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bertujuan menguji keabsahan proses hukum…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bertujuan menguji keabsahan proses hukum, bukan untuk menghindari proses hukum.
Pihaknya mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah, karena masing-masing memiliki objek pengujian yang berbeda.
"Termasuk dalam hukum acara pidana yang baru juga, karena alasan objek dan tindakan yang memang diuji secara berbeda. Jadi, batu ujinya akan berbeda," kata Anggota Tim Kuasa Hukum Febrie, Firman Wijaya.
Gugatan pertama ditujukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta penahanan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung)
Sementara gugatan kedua diajukan untuk menguji penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU, serta tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Kuasa hukum lainnya, Hermawanto mengemukakan pihaknya juga mempersoalkan sejumlah aspek prosedural dalam proses penetapan tersangka yang, menurut mereka, perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.
Febri Diansyah menambahkan praperadilan merupakan hak yang dijamin undang-undang (UU) untuk menguji apakah proses penegakan hukum telah berjalan sesuai ketentuan.
Pengajuan praperadilan juga menjadi bagian dari mekanisme untuk menguji profesionalisme aparat penegak hukum melalui proses persidangan. Tim penyidik Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020-2024. Don Ritto selaku pihak swasta juga berstatus tersangka dugaan TPPU dalam perkara yang sama. (adm)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.