Akhiri Polemik Jabatan Polri: Pemerintah Segera Terbitkan PP Terbaru
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas untuk menyudahi perdebatan mengenai Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 10/2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. Menteri Koordinator Bidan…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas untuk menyudahi perdebatan mengenai Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 10/2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Presiden memilih untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai solusi administratif yang lebih cepat dan efektif pada 21 Desember 2025.
Penyusunan PP ini bertujuan untuk melaksanakan amanat Pasal 19 UU No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Nantinya, regulasi ini akan mengatur secara rinci jabatan ASN mana saja yang boleh diisi oleh anggota Polri.
Selain itu, PP ini juga disusun untuk menyelaraskan aturan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang polisi menduduki jabatan yang tidak relevan dengan tugas kepolisian.
Regulasi baru ini diharapkan dapat menggantikan serta menata ulang posisi-posisi yang sebelumnya memicu polemik. Mengenai kemungkinan revisi UU Polri di masa depan, Yusril menyebut hal tersebut sangat bergantung pada rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Fokus saat ini adalah memastikan transisi berjalan lancar tanpa melanggar prinsip-prinsip hukum yang telah ditetapkan oleh MK.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.