Fakta Nasional

Aksi Penyiraman Jubir PN Pati, MA Tempuh Jalur Hukum

FAKTANASIONAL.NET - Mahkamah Agung (MA) melayangkan kecaman keras terhadap tindakan anarkis berupa penyiraman air yang dilakukan oleh Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, kepada Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Sekar Ayuning Kasih Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 13 October 2026 📖 2 menit
Aksi Penyiraman Jubir PN Pati, MA Tempuh Jalur Hukum
Aksi Penyiraman Jubir PN Pati, MA Tempuh Jalur Hukum/dok.suara.com
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Mahkamah Agung (MA) melayangkan kecaman keras terhadap tindakan anarkis berupa penyiraman air yang dilakukan oleh Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, kepada Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani. Insiden tersebut pecah di tengah agenda audiensi penanganan praperadilan dugaan pencurian mesin kapal dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2026/PN.Pti di lingkungan PN Pati, Jumat (9/10/2026).

Hakim Agung sekaligus Sekretaris Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Heru Pramono, menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk ancaman, kekerasan, maupun upaya melecehkan kehormatan lembaga peradilan.

"Pimpinan Mahkamah Agung menyesalkan kejadian tersebut dan menyampaikan keprihatinan serta dukungan kepada Saudara Retno Lastiani beserta seluruh jajaran dari Pengadilan Negeri Pati. Tindakan penyiraman tidak dapat dibenarkan dalam penyampaian pendapat, masukan, maupun pengaduan kepada pengadilan," kata Heru dalam keterangannya di Gedung MA, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Heru memandang insiden itu sebagai bentuk pelecehan serius yang merusak wibawa serta keluhuran aparat peradilan. Guna merespons peristiwa ini, MA memastikan proses hukum resmi telah ditempuh untuk menjerat pelaku.

Selain menyoroti aksi kekerasan fisik, Heru juga merespons isu miring terkait dugaan suap senilai Rp1 miliar yang sempat dilayangkan dalam sesi audiensi tersebut. Ia memastikan Badan Pengawasan (Bawas) MA segera turun tangan untuk memanggil dan mengklarifikasi hakim terkait guna menguji kebenaran informasi.

"Tidak semudah orang langsung menduga menerima suap dan sebagainya, itu harus dimintai klarifikasi dulu oleh Bawas. Jika masyarakat tidak puas terhadap penanganan perkara hendaknya disalurkan melalui mekanisme hukum yang sah," tegasnya.

Di sisi lain, MA kembali mempertegas kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk praktik korupsi yudisial. Heru memperingatkan bahwa sanksi berat menanti setiap oknum aparat peradilan yang terbukti bermain-main dengan penanganan perkara.

"Tidak ada toleransi bagi hakim maupun aparatur pengadilan yang melakukan praktik transaksional perkara. Jika masih ada yang melakukannya, hanya ada dua pilihan yakni dipecat atau diproses pidana oleh aparat penegak hukum," tandasnya.

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) turut memberikan atensi khusus atas insiden penyiraman air mineral tersebut. Lembaga pengawas etik kehakiman itu menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran etika berat (misbehaving in court) yang mencoreng martabat peradilan Indonesia.(sak)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK