Alarm Dunia Pendidikan: Tragedi SMAN 72 Soroti Kegagalan Penanganan Bullying di Sekolah
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta, yang diduga kuat dipicu oleh aksi balas dendam akibat perundungan (bullying), menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan di Indonesia. Peristiwa ini dinilai para pemerhati anak sebagai ta…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta, yang diduga kuat dipicu oleh aksi balas dendam akibat perundungan (bullying), menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan di Indonesia. Peristiwa ini dinilai para pemerhati anak sebagai tanda bahwa praktik perundungan masih belum ditangani secara serius di banyak satuan pendidikan.
Penanganan kasus kekerasan di sekolah selama ini sering dianggap tidak adil dan tidak tuntas. Retno Listyarti, pemerhati anak dan Komisioner KPAI periode 2017-2022, menegaskan bahaya dari menormalisasi bullying. "Menormalisasi bullying di sekolah akan berdampak buruk pada tumbuh kembang anak," ujarnya (9/11). Ia mengingatkan bahwa perundungan berbeda dengan bercanda; jika bercanda membuat kedua pihak tertawa, perundungan selalu membuat satu pihak tertindas, dilansir pada 10 November 2025.
Pentingnya Implementasi Permendikbudristek 46/2023
Retno mengapresiasi respons cepat Pemprov DKI Jakarta yang mengeluarkan surat edaran (SE) pengamanan sekolah. Namun, ia memberi catatan kritis bahwa SE tersebut seharusnya juga menegaskan kewajiban sekolah untuk berpedoman pada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP). Menurutnya, Dinas Pendidikan harus memastikan semua sekolah memahami dan menerapkan prinsip "sekolah aman dan nyaman tanpa kekerasan". Hal ini hanya bisa dicapai dengan memperkuat Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) di setiap sekolah.
Banyak Sekolah Belum Paham Aturan
Retno menyoroti fakta bahwa Permendikbudristek 46/2023 sebenarnya sudah sangat lengkap. Regulasi itu mencakup alur pelaporan, pemeriksaan, kesimpulan, hingga pemulihan psikologi korban, bahkan dilengkapi petunjuk teknis. Masalahnya, banyak sekolah yang belum memahami atau bahkan belum membaca aturan tersebut. Padahal, penanganan kekerasan seharusnya menjadi tanggung jawab utama Tim PPK. Ia juga menekankan pentingnya kanal pengaduan yang melindungi identitas korban dan saksi. "Sangat penting Tim PPK mendapatkan pelatihan khusus terkait Permendikbudristek 46/2023," tandasnya.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.