Alasan KPK Hanya Tetapkan Lima Tersangka OTT Proyek Jalan Sumut
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa dari enam orang yang diamankan dalam OTT proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, satu orang belum cukup bukti untuk status tersangka. Plt Deputi Penindakan KPK Asep…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa dari enam orang yang diamankan dalam OTT proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, satu orang belum cukup bukti untuk status tersangka.
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa yang bersangkutan akan berstatus saksi hingga ada pengembangan fakta lebih lanjut.
OTT digelar pada Kamis, 26 Juni 2025, di Mandailing Natal, dan mengamankan uang tunai Rp 231 juta. KPK kemudian menetapkan lima tersangka: Topan Ginting (Kadis PUPR Sumut), Rasuli Siregar (PPK UPTD Gn. Tua), Heliyanto (PPK PJN 1 Sumut), serta dua pihak swasta, Direktur PT DNG dan Direktur PT RN.
Menurut Asep, penyidik memeriksa enam orang secara mendalam. Satu personel yang belum ditetapkan tersangka memiliki peran dan bukti yang masih dalam tahap pendalaman.
KPK masih melakukan pemeriksaan saksi, penggeledahan, dan penyitaan dokumen terkait aliran dana proyek sejak 2023. “Pengungkapan ini baru tahap awal untuk membuka fakta selengkapnya,” kata Asep.
KPK akan menelusuri alokasi dana, termasuk rekening perusahaan dan perorangan. Pihak swasta yang sudah menyelesaikan proyek kini masuk dalam fokus penyidikan aliran pembayaran.
Dengan menguatkan bukti transaksi dan dokumen lelang, KPK berharap menambah tersangka baru atau memperdalam dakwaan terhadap yang sudah ada.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.