Fakta Nasional

Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Eks Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - KPK memastikan masih terus mendalami dugaan aliran dana Rp3,5 miliar ke mantan Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Akbar Himawan Buchari. Uang itu bersumber dari PT Waskita Karya dan terkait proyek…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: M. Sahlan Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 25 September 2026 📖 4 menit
Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Eks Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - KPK memastikan masih terus mendalami dugaan aliran dana Rp3,5 miliar ke mantan Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Akbar Himawan Buchari.

Uang itu bersumber dari PT Waskita Karya dan terkait proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan.

Ihwal dugaan aliran dana Rp3,5 miliar yang bersumber dari sejumlah kontrak fiktif Waskita Karya itu sebelumnya mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA wilayah Medan yang menjerat mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 wilayah Sumatera Utara, Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto selaku Komisaris PT Tri Tirta Permata atau pihak swasta.

Adapun perkara yang menjerat Muhlis dan Eddy Kurniawan itu sedang bergulir pada tahap banding di Pengadilan Tinggi Medan.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein membenarkan tim Jaksa Penutut Umum (JPU) pada KPK telah melaporkan Pengembangan Perkara Tahap Penuntutan perkara DJKA Medan ke pimpinan.

Dalam laporan itu termaktub sejumlah fakta persidangan. Bahkan, telah dilakukan ekspos atau gelar perkara menyikapi fakta yang telah terungkap dalam persidangan tersebut. Pun termasuk soal dugaan aliran Rp3,5 miliar ke Akbar Himawan hingga perbuatan melawan hukum sejumlah pihak dan korporasi.

"Persidangannya sudah dilaporin. Terakhir itu ekspos ya. Nanti tunggu hasil ekspos seperti apa, nanti saya lihat lagi," ucap Taufik dalam keterangannya, seperti dikutip Kamis (24/9/2026).

Sejauh pengetahuan Taufik, hingga kini belum ada penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas pengembangan perkara DJKA Medan. Pun demikian, kata Taufik, soal fakta yang sebelumnya terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan masih didalami. Mengingat, KPK telah diterbitkan sejumlah Sprindik atas perkara DJKA wilayah lain. Salah satunya, Sprindik perkara dugaan korupsi DJKA wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).

"Karena kan masih ada DJKA yang masih hidup penyidikannya, (DJKA) Jatim (Jawa Timur) Harno (Mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA, Harno Trimadi) sama swasta itu, Sumbagsel untuk sprindik umum, mungkin didalami disitu dulu untuk yang tadi itu," ungkap Taufik.

Fakta dugaan kontrak fiktif PT Waskita Karya sebagai modus untuk pengumpulan uang Rp 3,5 miliar untuk Akbar Himawan Buchari itu terungkap dalam persidangan perkara korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA wilayah Medan yang menjerat Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto.

Dalam perbuatan yang didakwakan, Eddy Kurniawan Winarto disebut menerima uang sebesar Rp 3,5 miliar dan Muhlis menerima Rp 403 juta dari PT Waskita Karya terkait proyek pembangunan jalur kereta api lintas Medan-Binjai Km 0+000 sampai Km 1+745 dan Km 0+000 sampai Km 0+500 lintas Medan-Araskabu atau JLKAMB 1 dengan pagu Rp 125,7 miliar.

Sementara pada proyek JLKAMB 6 atau pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II (KSO PT Waskita Karya, PT Prawiramas, PT Antareksa) dengan pagu Rp 385 miliar, Eddy Kurniawan disebut menerima Rp 11,2 miliar dan Muhlis menerima Rp 403 juta. Pengusaha Dion Renato Sugiarto disebut selaku Beneficial Owner PT Prawiramas dan Wahyu Kahar Putra selaku Beneficial Owner PT Antaraksa.

Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto telah diputus bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor pada PN Medan beberapa waktu lalu. Muhlis divonis 5 tahun penjara dan Eddy Kurniawan Winarto 4 tahun penjara.

Soal dugaan aliran uang Rp 3,5 miliar ke Akbar Himawan Buchari sebelumnya masuk dalam pertimbangan putusan majelis hakim terhadap terdakwa Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto. Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu menyebut fakta persidangan itu bisa menjadi pintu masuk KPK untuk menelusuri keterlibatan Akbar.

"Menimbang adanya pengiriman uang sebagai komitmen fee, yang diserahkan kepada Akbar Himawan Buchari yang sebelumnya ingin ikut dalam proyek JKLMB 1 Ini sebagai pintu masuk untuk pengembangan dan penyelidikan, mengungkap keterlibatan Akbar Himawan Buchari terkait penerimaan uang komitmen fee sebesar Rp 3,5 miliar," ungkap Khamozaro Waruwu saat membacakan putusan terdakwa Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan, di PN Medan, Kamis (25/6/2026).

Eddy Kurniawan sebelumnya merasa yakin uang senilai Rp 3,5 milliar telah diberikan kepada Akbar Himawan Buchari. Menurut Eddy pemberian uang kepada Akbar Himawan Buchari dilakukan beberapa kali sekitar bulan Mei 2022.

"Anda yakin uang yang anda beri ke Roni diberikan kepada Akbar," tanya hakim Khamozaro pada persidangan, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/4/2026).

Kepada hakim, Eddy juga membantah menerima uang Rp 3,5 milliar dari proyek JLKAMB 1 untuk dirinya sendiri, seperti yang tertuang dalam dakwaan jaksa. Eddy merasa yakin lantaran sejak uang berikan lewat Roni, dirinya tidak pernah lagi dihubungi Akbar.

"Yakin, karena sejauh ini Akbar tak ada komplain dengan saya, itu yang saya yakini uang itu sudah sampai ke Akbar oleh Roni," ungkap Eddy.

Persidangan juga mengungkap fakta adanya dugaan kontrak fiktif yang dibuat Waskita Karya untuk mengumpulkan uang sebesar Rp 3,5 miliar, yang diberikan kepada Eddy Kurniawan Winarto. Berdasarkan fakta persidangan, salah satu saksi dari Waskita Karya, Cristiana Sitepu membenarkan bahwa mereka menggunakan kontrak fiktif dari vendor-vendor yang sudah bekerja lama dengan Waskita Karya.

Modusnya dibuatkan pekerjaan yang sebenarnya tidak perlu, namun kemudian uangnya dibayarkan. Setelah dibayar kepada vendor, uang kemudian dikembalikan lagi. Vendor yang digunakan untuk kontrak fiktif kecipratan fee 5 persen.

Setelah uang terkumpul, Anak Agung Gede Sumadi Suka Sedana selaku SVP Building Division Waskita Karya saat itu, menginstruksikan uang diantar ke sebuah apartemen milik Eddy di Four Winds. Saat itu, staf keuangan Waskita Karya, Muhammad Anas yang dipercaya menyerahkan uang.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK