Fakta Nasional

Aliran Dana Rp53,7 Miliar di Kemnaker, Nama Eks Menaker Ida Fauziyah Mencuat dalam Radar KPK

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk m…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 16 September 2025 📖 1 menit
Aliran Dana Rp53,7 Miliar di Kemnaker, Nama Eks Menaker Ida Fauziyah Mencuat dalam Radar KPK
KPK menemukan indikasi TPPU dari kasus Silmy Karim./(ist/fkn)
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil sejumlah saksi kunci, termasuk mantan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Pemanggilan ini dianggap krusial untuk menelusuri aliran dana fantastis yang mencapai Rp53,7 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pengembangan perkara terus dilakukan secara intensif. Menurutnya, untuk membongkar tuntas kasus ini, penyidik perlu memahami secara detail bagaimana uang puluhan miliar tersebut mengalir dan siapa saja pihak yang diuntungkan. Pemanggilan para pejabat yang menjabat pada periode terjadinya dugaan korupsi, termasuk pimpinan tertinggi, adalah langkah logis dalam proses penyidikan.

Fokus utama KPK saat ini adalah mengikuti jejak aliran dana sebesar Rp53,7 miliar. Setiap keterangan saksi akan menjadi kepingan puzzle penting untuk mengungkap skema pemerasan yang terjadi. KPK ingin memastikan siapa saja yang menjadi inisiator, pelaku di lapangan, hingga penerima akhir dari dana tersebut. Proses ini menuntut ketelitian agar konstruksi hukum yang dibangun menjadi kuat dan tidak terbantahkan.

Potensi pemanggilan Ida Fauziyah sebagai saksi menjadi sorotan utama. Keterangannya dinilai dapat memberikan gambaran utuh mengenai kebijakan dan pengawasan internal di Kemnaker saat itu. KPK berkepentingan untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan dan peran para pembuat kebijakan dalam praktik lancung ini. Pemanggilan ini bukan untuk menghakimi, melainkan untuk melengkapi bukti dan memperjelas peran setiap individu yang terkait.[dit]

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK