Fakta Nasional

Anak Panti Asuhan Berhak Mendapat MBG, Ini Penjelasan Kepala BGN Sudaryono

FAKTANASIONAL.NET - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan bahwa anak-anak yang tinggal di panti asuhan tetap memperoleh manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyaluran makanan bergizi bagi mereka dilakukan di sekolah tempat…

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 13 October 2026 📖 1 menit
Anak Panti Asuhan Berhak Mendapat MBG, Ini Penjelasan Kepala BGN Sudaryono
Bos BGN Respons Putusan MK, Tegaskan Program MBG Siap Berjalan dengan Skema Anggaran Baru/(ANTARA)

FAKTANASIONAL.NET - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan bahwa anak-anak yang tinggal di panti asuhan tetap memperoleh manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penyaluran makanan bergizi bagi mereka dilakukan di sekolah tempat anak-anak tersebut menempuh pendidikan, sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.

Pernyataan tersebut merupakan respons terhadap polemik mengenai anak-anak panti asuhan yang disebut tidak menerima manfaat program MBG.

“Diberikan MBG di tempat mereka bersekolah. Ada mekanisme dan regulasinya, maka kami mohon dukungan selalu dari masyarakat,” ujarnya.

Sudaryono menyampaikan penjelasan tersebut melalui kolom komentar akun Instagram @syamsulaco. Akun itu sebelumnya memberikan saran mengenai perbaikan pelaksanaan program MBG melalui salah satu konten yang diunggahnya.

Dalam tanggapannya, Sudaryono memastikan anak-anak yang tinggal di panti asuhan tetap mendapatkan hak untuk memperoleh makanan sehat dan bergizi melalui sekolah mereka.

Pernyataan tersebut sekaligus menjelaskan mekanisme penyaluran MBG bagi kelompok penerima manfaat yang menjadi perhatian masyarakat. Pemerintah melalui BGN menjalankan distribusi program berdasarkan jalur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Sudaryono juga meminta dukungan masyarakat terhadap pelaksanaan program tersebut. Pemahaman mengenai mekanisme penyaluran dinilai penting agar masyarakat mengetahui bagaimana penerima manfaat memperoleh makanan bergizi sesuai ketentuan yang berlaku.

Respons melalui media sosial itu menjadi sarana komunikasi antara pimpinan BGN dan masyarakat dalam menjelaskan pelaksanaan program pemerintah.

Selain menjelaskan penyaluran bagi anak panti asuhan, Sudaryono menerangkan bahwa program MBG untuk balita juga memiliki jalur distribusi tersendiri, yakni melalui posyandu.

“Untuk balita juga disalurkan melalui channel-channel MBG yaitu posyandu, yang merupakan salah satu saluran distribusi program,” katanya.

Penjelasan tersebut mempertegas bahwa penyaluran MBG dilakukan melalui saluran yang disesuaikan dengan kelompok penerima manfaat. Anak-anak yang bersekolah memperoleh makanan melalui sekolah, sedangkan balita dapat mengakses program melalui posyandu.

BGN menekankan pentingnya sosialisasi mengenai kriteria penerima, jalur distribusi, dan regulasi program agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Melalui pemahaman mekanisme tersebut, masyarakat diharapkan mengetahui akses anak-anak panti asuhan dan balita terhadap program Makan Bergizi Gratis sesuai ketentuan yang berlaku.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK