Fakta Nasional

Andi Arief : Pansus DPR Jadi Ruang Klarifikasi Wapres Gibran

FAKTANASIONAL.NET - Politikus Partai Demokrat, Andi Arief, menilai bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan pihak yang paling membutuhkan ruang untuk menjernihkan berbagai spekulasi publik. Pernyataan ini merespons dinamika putusan Mahk…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Sekar Ayuning Kasih Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 14 October 2026 📖 1 menit
Andi Arief  : Pansus DPR Jadi Ruang Klarifikasi Wapres Gibran
Andi Arief : Pansus DPR Jadi Ruang Klarifikasi Wapres Gibran/dok.korankota
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Politikus Partai Demokrat, Andi Arief, menilai bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan pihak yang paling membutuhkan ruang untuk menjernihkan berbagai spekulasi publik. Pernyataan ini merespons dinamika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait polemik syarat pendidikan, meski menyebutkan tidak ditemukannya bukti dokumen ijazah setara SMA di luar negeri.

Menurut Andi, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) justru bisa menjadi momentum strategis bagi Gibran. Ia mencontohkan langkah politik masa lalu, seperti pembentukan Pansus Century di era kepemimpinan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang tidak dihalangi pemerintah justru agar seluruh tudingan dapat diklarifikasi secara terbuka.

"Jadi kalau menurut saya ini kesempatan kalau ada pansus, yang paling diuntungkan sebenarnya adalah Mas Gibran karena Mas Gibran bisa klarifikasi di pansus itu tersebut," ungkap Andi dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).

Meskipun menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat, Andi memandang bahwa pihak yang paling dirasakan menanggung beban moril atas isu ini adalah Gibran sendiri. Oleh karena itu, penyediaan saluran resmi seperti pansus dipandang sebagai instrumen yang tepat agar polemik tersebut tidak terus bergulir tanpa kejelasan.

Sebelumnya, dalam sidang putusan PHPU, hakim MK Arsul Sani menerangkan bahwa dokumen dasar yang digunakan berupa certificate of attendance (surat keterangan kehadiran) tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu. Kendati demikian, majelis hakim yang diketuai Adies Kadir menegaskan bahwa Mahkamah tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran karena penilaian keabsahan syarat administrasi pencalonan berada di ranah lembaga yang berwenang berdasarkan UUD NRI 1945.(sak)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK