Fakta Nasional

Andreas Harsono Berbagi Metode Pelaporan Pelanggaran HAM Agar Objektif dan Akurat

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Analis dan pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Andreas Harsono menjabarkan sejumlah pendekatan yang digunakan dalam memastikan laporan pelanggaran HAM tetap objektif dan terverifikasi. "Akurasi informasi merupakan prinsip uta…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 02 December 2025 📖 2 menit
Andreas Harsono Berbagi Metode Pelaporan Pelanggaran HAM Agar Objektif dan Akurat

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET -Analis dan pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Andreas Harsono menjabarkan sejumlah pendekatan yang digunakan dalam memastikan laporan pelanggaran HAM tetap objektif dan terverifikasi.

"Akurasi informasi merupakan prinsip utama sebelum sebuah laporan dipublikasikan kepada publik," kata Andreas Harsono mengawali ulasannya kepada awak media di Jakarta, Senin (1/12/2025).

Andreas mengatakan, langkah awal yang ditempuh adalah menerapkan prinsip cover both sides. Namun, ia mengakui metode tersebut tidak selalu efektif ketika kedua pihak memberikan keterangan yang saling bertentangan.

"Metode Human Rights Watch mewajibkan kami harus datang ke lapangan serta lakukan verifikasi kepada para korban, mencari dokumen dan seterusnya,” ujar Andreas.

Pembedaan Pelanggaran HAM dan Kejahatan Sipil

Terkait keseimbangan antara kritik terhadap aparat dan kelompok sipil, Andreas menegaskan bahwa kedua isu tersebut berada pada ranah berbeda.

“Pelanggaran hak asasi manusia adalah kriminalitas yang dilakukan oleh aparat negara. Bila kejahatan dilakukan oleh kelompok sipil maka ia adalah kejahatan (biasa)," ungkapnya.

Untuk kejahatan biasa (bukan kejahatan HAM), Andreas menilai itu adalah tugas polisi buat mencari bukti, mendakwa mereka, serta diputuskan di pengadilan.

"Pelanggaran HAM dan kriminalitas biasa adalah dua bidang yang berbeda,” tegas Andreas.

Ia menyebut klarifikasi ini penting untuk dipahami agar fokus kegiatan pemantauan tidak disalahartikan sebagai keberpihakan kepada kelompok tertentu.

Independensi Sumber Rujukan Internasional

Saat ditanya mengenai penggunaan rujukan lembaga internasional, Andreas menjelaskan bahwa standar hukum yang digunakan berasal dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Rujukan yang kami pakai adalah hukum internasional buatan Perserikatan Bangsa-bangsa. Artinya, ia juga mengikutkan semua negara lewat konsultasi dan rapat,” ujarnya.

Andreas menambahkan bahwa 197 negara dan teritori turut menyepakati standar tersebut sehingga tidak mewakili kepentingan negara tertentu.

Penanganan Risiko Kesalahan Data

Menanggapi risiko kesalahan data dalam laporan, Andreas menegaskan mekanisme ralat merupakan bagian dari etika jurnalisme.

Ia menyebut ralat adalah praktik yang biasa dalam jurnalisme. Bila salah harus ralat. Makin lama ralat dilakukan makin besar dampaknya pada reputasi organisasi kami.

"Minta maaf adalah bagian mendasar dalam jurnalisme,” ujar Andreas.

Menurut dia, langkah perbaikan yang cepat menjadi kunci untuk menjaga kredibilitas lembaga.

Laporan HAM Kerap Digunakan Banyak Pihak

Andreas mengakui laporan HAM sering dimanfaatkan berbagai pihak untuk tujuan yang beragam. Namun ia menekankan hal tersebut berada di luar kendali penyusun laporan.

“Laporan Human Rights Watch sering dipakai oleh banyak pihak, sesuatu yang lazim, dari masyarakat sipil sampai aparat hukum, dari media sampai masyarakat adat,” katanya.

Ia memastikan bahwa fokus utama tetap pada disiplin metode penyusunan laporan.

“Soal siapa yang mengutip, tentu saja, tergantung pihak yang mengutip. Laporan ini terbuka, bisa dibaca dengan bebas,” ujarnya.

Dengan penjelasan tersebut, Andreas menegaskan bahwa objektivitas, disiplin verifikasi, dan komitmen terhadap standar internasional tetap menjadi landasan utama dalam kerja advokasinya di bidang hak asasi manusia.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK