Fakta Nasional

Anggaran Sewa Kapal PLN EPI Tembus Rp5 Triliun, CBA: Kontraknya Seperti Kuitansi Kosong

FAKTANASIONAL.NET - Sorotan publik kembali mengarah pada tata kelola anggaran di tubuh badan usaha milik negara (BUMN) sektor energi. Kali ini, PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI), anak usaha PT PLN (Persero) yang bergerak di bidang perdagangan…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 06 January 2026 📖 2 menit
Anggaran Sewa Kapal PLN EPI Tembus Rp5 Triliun, CBA: Kontraknya Seperti Kuitansi Kosong
Kantor Pusat PLN, Jl. Trunojoyo Blok M-I No.135, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan/net.
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Sorotan publik kembali mengarah pada tata kelola anggaran di tubuh badan usaha milik negara (BUMN) sektor energi. Kali ini, PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI), anak usaha PT PLN (Persero) yang bergerak di bidang perdagangan bahan bakar padat, cair, dan gas, dikritik terkait besarnya anggaran transportasi laut dan sewa kapal yang dinilai minim keterbukaan.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan bahwa belanja sewa kapal di PLN Energi Primer Indonesia mencapai angka yang sangat signifikan.

Berdasarkan catatan CBA, anggaran sewa kapal pada 2022 tercatat sekitar Rp4,2 triliun, meningkat menjadi Rp5,7 triliun pada 2023, dan kembali berada di kisaran Rp5,5 triliun pada 2024.

“Nilainya sangat besar, sehingga transparansi dan pengelolaan kontrak yang profesional menjadi keharusan,” ujar Uchok Sky dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/1/2026).

Uchok menyoroti pola kontrak sewa kapal laut antara PT Pelayaran Bahtera Adhiguna (BAG) dengan PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya. PT Bahtera Adhiguna sendiri merupakan anak usaha PLN EPI dengan kepemilikan saham langsung sebesar 99,9 persen.

Menurut CBA, kerja sama sewa kapal tersebut dilakukan setidaknya dalam dua periode. Kontrak pertama ditandatangani pada 1 Juli 2020 dengan Nomor A.3788B/SP.904/DIRUT-2020 untuk kapal Premium Bahari.

Kontrak berikutnya dilakukan pada 2 Januari 2024 dengan Nomor 2430.Pj/KU.406/BA010400/2022 yang mencakup dua kapal, yakni Premium Bahari dan Premier Bahari.

Masalah utama, kata Uchok, terletak pada tidak dicantumkannya nilai kontrak secara eksplisit dalam dokumen perjanjian tersebut. Nilai sewa hanya disebutkan akan disesuaikan dengan rute pelayaran, berat muatan, serta harga bahan bakar, sementara masa kontrak berlaku satu tahun sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).

“Model kontrak seperti ini sangat berisiko. Tanpa nilai pasti, kontrak menyerupai kuitansi kosong yang dapat diisi sewaktu-waktu,” tegasnya.

Uchok menilai praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dan mencerminkan lemahnya profesionalisme pengelolaan perusahaan, baik di PT Bahtera Adhiguna maupun di induknya, PLN Energi Primer Indonesia.

Ia juga mengingatkan bahwa kontrak tanpa kejelasan nilai dapat membuka celah hukum dan berpotensi menarik perhatian aparat penegak hukum.

Sebagai pembanding, Uchok mencontohkan kontrak sewa kapal antara PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya dan Synergy Marine (L) Ltd yang ditandatangani pada 24 Agustus 2020. Dalam kontrak tersebut, nilai sewa kapal MP Prevail disebutkan secara tegas sebesar USD 2.160.000.

Selain itu, CBA mencatat bahwa pendapatan PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya dari kerja sama dengan PT Bahtera Adhiguna sepanjang 2019–2024 mencapai USD 7.585.854. Menurut Uchok, besarnya nilai pendapatan tersebut tidak sejalan dengan kualitas dan transparansi kontrak yang dibuat.

“Pendapatannya fantastis, tetapi kontraknya justru seperti kuitansi kosong. Ini sangat mengkhawatirkan,” pungkasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat pernyataan resmi dari PT PLN Energi Primer Indonesia maupun PT Pelayaran Bahtera Adhiguna terkait kritik yang disampaikan CBA.[Zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK