Anggota DPR Dukung Buruh Tolak Draf Permenaker Upah Minimum 2025
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, menyatakan dukungannya terhadap sikap buruh yang menolak draf Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) tentang rumus perhitungan upah minimum 2025. Zainul menegaskan bahwa…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, menyatakan dukungannya terhadap sikap buruh yang menolak draf Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) tentang rumus perhitungan upah minimum 2025.
Zainul menegaskan bahwa draf tersebut dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang bersifat final dan mengikat.
"Pemerintah harus tunduk pada putusan MK dalam menentukan upah minimum. Putusan itu telah menghapus aturan lama yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja," ujar Zainul Munasichin, Selasa (26/11/2024).
Zainul menjelaskan, MK telah mengatur bahwa kenaikan upah minimum harus didasarkan pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α), dengan memperhatikan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL).
Menurutnya, buruh akan menerima jika upah minimum dirumuskan sesuai putusan MK. Sebaliknya, penyimpangan dari putusan tersebut berpotensi memicu penolakan.
“Jika pemerintah merujuk pada putusan MK, para buruh pasti menerima penetapan upah minimum. Namun, jika pemerintah menentukan rumusan di luar itu, pasti akan menimbulkan resistensi," tegasnya.
Zainul juga mengkritik isi draf Permenaker yang dianggap melemahkan posisi buruh. Dalam draf tersebut, kenaikan upah minimum dibedakan untuk dua kategori, yakni industri padat karya dan industri padat modal.
Selain itu, draf itu mengatur bahwa perusahaan yang tidak mampu membayar kenaikan upah minimum dapat merundingkannya di tingkat bipartit.
"Buruh jelas menolak, karena penetapan upah minimum seharusnya diputuskan oleh Dewan Pengupahan Daerah, seperti yang diatur dalam putusan MK," ujar Zainul.
Zainul mendesak pemerintah untuk bijak dalam menentukan kebijakan upah minimum. Menurutnya, permintaan buruh untuk kenaikan upah hingga 10 persen adalah hal yang wajar.
"Kami berharap pemerintah segera menetapkan Upah Minimum 2025 yang sesuai dengan aspirasi buruh, sehingga tidak menimbulkan polemik," tutupnya.[dnl]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.