Fakta Nasional

Anggota DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kenaikan PPN 12 Persen pada 2025

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Anggota Komisi XI DPR Muhammad Kholid, meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk meninjau ulang rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2025. Sebe…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 16 November 2024 📖 2 menit
Anggota DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kenaikan PPN 12 Persen pada 2025
Anggota Komisi XI DPR Muhammad Kholid/Scsht net
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Anggota Komisi XI DPR Muhammad Kholid, meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk meninjau ulang rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2025. Sebelumnya, tarif PPN telah naik dari 10% menjadi 11% pada April 2022.

“Pertumbuhan ekonomi nasional sedang melambat. Daya beli masyarakat cenderung melemah. Rencana pemerintah menaikkan PPN menjadi 12% bukan kebijakan yang tepat. Hal itu akan semakin memukul daya beli masyarakat,” ujar Kholid dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (16/11/2024).

Kholid mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal III-2024 hanya mencapai 4,95% year-on-year (yoy), melambat dari kuartal sebelumnya. Konsumsi rumah tangga, sebagai kontributor terbesar ekonomi, hanya tumbuh 4,91% (yoy), lebih rendah dari kuartal sebelumnya yang sebesar 4,93%.

“Indonesia juga mengalami deflasi selama lima bulan berturut-turut dari Mei hingga September 2024,” tambahnya.

Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) yang diterbitkan Bank Indonesia pada Oktober 2024 juga turun ke angka 121,1, dari 123,5 pada September. Menurut Kholid, ini mengindikasikan penurunan optimisme konsumen terhadap kondisi ekonomi.

Selain itu, data Kementerian Tenaga Kerja menunjukkan bahwa per Oktober 2024, sebanyak 59.796 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), meningkat 31,13% dibandingkan tahun lalu.

Kholid juga mengungkapkan bahwa jumlah kelas menengah di Indonesia menyusut tajam. Berdasarkan data, jumlah kelas menengah turun dari 57,33 juta orang pada 2019 menjadi 47,85 juta orang pada 2024.

“Kita kehilangan hampir 9,48 juta kelas menengah dalam lima tahun terakhir. Ini merupakan tanda bahwa ekonomi kita sedang tidak baik-baik saja. Oleh karena itu, rencana kenaikan PPN menjadi 12% perlu ditinjau ulang,” tegasnya.

Kholid menekankan bahwa menaikkan tarif PPN bukan satu-satunya cara untuk meningkatkan rasio pajak. Ia mengusulkan agar pemerintah mengoptimalkan penerimaan dari sektor-sektor lain.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa pada kuartal III-2024, penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan tumbuh negatif sebesar 6,3% secara neto. Penerimaan pajak sektor pertambangan juga turun signifikan, dengan penurunan sebesar 41,4% secara neto.

Selain itu, pemerintah dapat memperluas basis pajak dengan mengkaji potensi penerimaan baru dari shadow economy dan menekan penghindaran serta penggelapan pajak, termasuk praktik transfer pricing.

Menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebut kenaikan PPN adalah amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Kholid menyoroti pasal dalam UU yang sama yang memberikan ruang untuk tidak menaikkan tarif.

“Di Pasal 7 ayat 3 dan 4 UU HPP, disebutkan bahwa tarif PPN dapat diubah dalam rentang 5% hingga 15%. Pemerintah dan DPR memiliki kewenangan untuk tidak menaikkan tarif PPN menjadi 12% jika sepakat. Jadi, kenaikan ini bukan sesuatu yang mutlak harus dilakukan,” jelas Kholid.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan meminta pemerintah untuk menunda atau membatalkan rencana kenaikan tarif PPN pada awal 2025.

“Keputusan ini penting agar tidak semakin membebani rakyat yang sudah terdampak oleh perlambatan ekonomi,” tutup Kholid.[dnl]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK