Anggota DPR Pertanyakan Usulan Kenaikan Biaya Haji
JAKARTA , FAKTANASIONAL . NET - Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Demokrat, Nanang Samodra, mengungkapkan keberatan terhadap usulan Kementerian Agama (Kemenag) mengenai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1446 H/2025 H. Dalam rapat yang dig…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Demokrat, Nanang Samodra, mengungkapkan keberatan terhadap usulan Kementerian Agama (Kemenag) mengenai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1446 H/2025 H. Dalam rapat yang digelar di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Nanang mempertanyakan alasan di balik kenaikan Bipih meskipun total biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) per jemaah mengalami penurunan.
Nanang menyoroti bahwa persentase komponen biaya Bipih yang ditanggung oleh jemaah meningkat menjadi 70% dari total BPIH, sementara sebelumnya hanya 60% pada tahun 2024. "Dari segi biaya memang ada penurunan BPIH dari Rp 93.410.286 tahun lalu menjadi Rp 93.389.648,99. Namun yang membingungkan adalah komponen nilai manfaat dan Bipih-nya ini berbalik, yang tadinya 60% Bipih nilai manfaat 40%, sekarang Bipih-nya naik menjadi 70% dan nilai manfaatnya 30%," ujar Nanang.
Lebih lanjut, Nanang mengungkapkan bahwa sebelumnya jemaah membayar Bipih sebesar Rp 56 juta, namun kini Kemenag mengusulkan kenaikan menjadi Rp 65 juta. "Artinya apa, masyarakat yang kemarin membayar Rp 56 juta sekian, karena Bipih-nya naik, berubah menjadi Rp 65 juta," jelasnya.
Nanang juga menegaskan bahwa masyarakat tidak sepenuhnya memahami rincian biaya haji yang harus mereka bayar. "Jadi ini bertentangan dengan statement Pak Menteri tadi. Masyarakat tidak tahu ini uang totalnya tidak tahu mereka. Mereka hanya tahu berapa yang disetor. Kalau disetor naik, tetap saja itu kenaikan," tambahnya.
Dalam rapat tersebut, Menteri Agama Nasaruddin Umar memaparkan bahwa usulan rata-rata BPIH tahun 2025 sebesar Rp 93.389.684 dengan nilai manfaat sebesar 30% yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp 28.016.905,5. Dengan demikian, Bipih yang dibebankan kepada jemaah adalah sebesar Rp 65.372.779,49. [dnl]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.