Anggota DPR RI Apresiasi Pemecatan Dirnarkoba Polda Metro Jaya Terkait Kasus Pemerasan di DWP 2024
JAKARTA , FAKTANASIONAL . NET - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyambut baik keputusan pemecatan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Donald Parlaungan Simanjuntak, yang terbukti melakukan pemerasan terhadap penonton Djakarta Wa…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyambut baik keputusan pemecatan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Donald Parlaungan Simanjuntak, yang terbukti melakukan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Abdullah menilai keputusan tersebut sudah tepat dan sesuai dengan bukti yang ada.
Dalam sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) yang digelar pada Selasa (31/12/2024), tiga anggota Polri disidangkan terkait kasus ini. Selain Donald, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri juga memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap satu anggota polisi lainnya, meski identitasnya belum diungkap ke publik.
Gus Abduh, sapaan akrab Abdullah, mengapresiasi langkah tegas Polri dalam menangani kasus yang mencoreng citra institusi kepolisian tersebut. Sejak awal, ia mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapatkan sanksi yang setimpal.
"Pemecatan ini sudah didukung dengan banyak bukti. Ini merupakan langkah yang tepat dan harus diapresiasi," ujar Gus Abduh pada Kamis (2/1/2025).
Legislator dari Dapil Jawa Tengah VI itu menegaskan bahwa keputusan pemecatan tentunya didasari oleh bukti yang kuat. Menurutnya, Polri tidak mungkin sembarangan dalam mengambil langkah tersebut, terutama karena Donald merupakan atasan dari para polisi yang diduga melakukan pemerasan dengan modus pemeriksaan tes narkoba kepada penonton DWP.
Lebih lanjut, Gus Abduh menekankan pentingnya transparansi dalam sidang etik untuk mencegah kecurigaan publik. "Sidang etik harus dilakukan secara transparan agar masyarakat mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Kita tidak boleh menutup-nutupi hal ini," ujarnya.
Selain transparansi, Gus Abduh juga menyoroti pentingnya keadilan dalam pelaksanaan sidang etik. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada perlakuan istimewa bagi para pelaku, dan setiap pihak yang terbukti bersalah harus menerima sanksi yang setimpal.
Tidak hanya sanksi etik, Gus Abduh juga mendesak agar para pelaku dijerat dengan sanksi pidana. Tindak pidana pemerasan telah diatur dalam Pasal 368 dan Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terlebih, nilai uang yang diperas mencapai angka fantastis, yakni Rp 2,5 miliar.
"Ini bukan sekadar mencoreng nama baik Polri, tapi juga merusak citra Indonesia di mata dunia. Korban pemerasan ini bukan warga Indonesia, melainkan warga Malaysia," ujar Gus Abduh.
Ia menambahkan bahwa tindakan pemerasan oleh oknum polisi dapat memicu pandangan negatif dari masyarakat internasional terhadap institusi kepolisian Indonesia. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan oleh oknum, bukan oleh Polri sebagai institusi.
Dengan langkah tegas yang telah diambil, Gus Abduh berharap Polri dapat terus membersihkan institusinya dari oknum-oknum yang merusak citra kepolisian dan memulihkan kepercayaan publik, baik di tingkat nasional maupun internasional. [dnl]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.