Anggota DPR Usulkan Polisi Gunakan Pentungan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - penghapusan senjata api bagi anggota Polri mencuat kembali di tengah sorotan publik terhadap penyalahgunaan senjata oleh aparat kepolisian. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta, menyebut perlunya k…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - penghapusan senjata api bagi anggota Polri mencuat kembali di tengah sorotan publik terhadap penyalahgunaan senjata oleh aparat kepolisian. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta, menyebut perlunya kajian serius soal penggunaan senjata api oleh polisi.
"Dalam 1-2 hari ini, publik mulai mempertanyakan apakah kepolisian masih perlu membawa senjata api. Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi kami," ujar Wayan saat rapat dengan Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah di DPR RI, Selasa (3/12/2024).
Wayan menekankan, Polri perlu membuktikan bahwa anggotanya layak memegang senjata api. Ia meminta evaluasi menyeluruh terhadap kelemahan prosedur operasional standar (SOP) yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan senjata oleh anggota.
"Kita perlu tahu, di mana kelemahan SOP yang menyebabkan senjata yang seharusnya melindungi rakyat malah membunuh rakyat, bahkan membunuh sesama polisi," ungkapnya.
Mengacu pada praktik di negara maju, Wayan mengusulkan agar Polri mulai mempertimbangkan penggunaan alat non-mematikan, seperti pentungan, sebagai pengganti senjata api dalam tugas sehari-hari.
"Di berbagai negara maju, anggota polisi cukup membawa pentungan. Kajian ini bisa kita adopsi secara perlahan untuk mengurangi risiko penyalahgunaan senjata," katanya.
Meski demikian, Wayan meminta Polri menjelaskan pentingnya keberadaan senjata api, terutama dalam tugas-tugas yang memerlukan respons cepat.
Usulan ini muncul di tengah serangkaian kasus penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri yang menimbulkan korban jiwa. Beberapa kasus yang mencuat, antara lain:
Di Solok Selatan, Sumatera Barat, Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Riyanto Ulil Anshar.
Di Semarang, Jawa Tengah, seorang anggota polisi, Aipda Robig Zaenuddin, menembak seorang siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17), yang meninggal dunia setelah kendaraannya dipepet di jalan.
Kasus-kasus ini memicu kecaman luas dari masyarakat, mempertanyakan prosedur penggunaan senjata api oleh aparat.
Wayan menyatakan, diskursus soal penghapusan senjata api harus dilihat sebagai bagian dari reformasi institusi Polri. Ia mendorong agar Polri menunjukkan komitmennya dalam menjaga keselamatan masyarakat dan menegakkan profesionalisme.
"Polisi adalah garda terdepan melindungi masyarakat. Kita butuh pendekatan baru yang lebih mengutamakan keselamatan rakyat tanpa mengabaikan efektivitas tugas kepolisian," tutupnya.
Polemik ini menjadi tantangan besar bagi Polri, di mana langkah reformasi kebijakan penggunaan senjata akan menentukan arah kepercayaan publik terhadap institusi tersebut. [dnl]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.