Fakta Nasional

Anggota DPRD Jadi Tersangka Pengeroyokan!

FAKTANASIONAL.NET - Seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY resmi menyandang status tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan yang terjadi di wilayah Cikarang Selatan. Selain NY, dua orang lainnya berinisial ED dan B juga ditetapkan se…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 30 July 2026 📖 1 menit
Anggota DPRD Jadi Tersangka Pengeroyokan!
Anggota DPRD Jadi Tersangka Pengeroyokan!/(Ilustrasi)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY resmi menyandang status tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan yang terjadi di wilayah Cikarang Selatan.

Selain NY, dua orang lainnya berinisial ED dan B juga ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikarang.

Dikutip dari detikcom, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, pada Kamis (30/7/2026) menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Metro Bekasi.

"Kami menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana pengeroyokan atas nama Tersangka NY, ED, dan B," ujar Fajar.

Ia menjelaskan, penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup serta melalui pertimbangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan pada Rabu (29/7/2026) malam setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Menurutnya, salah satu dari tiga tersangka merupakan anggota DPRD yang masih aktif.

Ketiga tersangka diproses atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 262 KUHP. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 30 Oktober 2025 di sebuah restoran di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Aliyani menegaskan, "Polri berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan tanpa pandang bulu, serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," dikutip dari detikcom.

Sementara itu, perwakilan keluarga korban, Nancy Angela Hendrick, mengapresiasi penahanan para tersangka. "Kasus ini sudah berjalan sembilan bulan.

Hari ini baru dilakukan penahanan. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai proses persidangan selesai," ujarnya.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK