Anggota Komcad Divonis Penjara karena Kasus Senjata Api Rakitan, Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
FAKTANASIONAL.NET - Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis terhadap tiga anggota Komponen Cadangan (Komcad) TNI dalam perkara kepemilikan serta rencana penjualan senjata api rakitan tanpa izin. Putusan dibacakan pada Kamis, 6 Agustus 2026. Huk…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis terhadap tiga anggota Komponen Cadangan (Komcad) TNI dalam perkara kepemilikan serta rencana penjualan senjata api rakitan tanpa izin. Putusan dibacakan pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ni Luh Hartini Puspita Sari yang sebelumnya meminta pidana satu tahun tiga bulan.
Dikutip dari detikBali, Ketua Majelis Hakim Aline Oktavia Kurnia menyatakan Akhmad Soleh Ricardo terbukti bersalah melanggar Pasal 306 KUHP dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Akhmad Soleh Ricardo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Pasal 306 KUHP. Oleh karena itu, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun," ujar Hakim Aline.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, MHD Harold Patrick dan Muhammad Tegar Khadafi, masing-masing dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Vonis tersebut juga lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman satu tahun penjara.
Perkara bermula ketika Akhmad membeli pistol rakitan menyerupai Sig Sauer dari Harold seharga Rp14 juta. Senjata tersebut kemudian dikirim dari Lampung menuju Bali dengan bantuan Muhammad Tegar Khadafi.
Masih dikutip dari detikBali, selama persidangan terungkap bahwa pistol dibungkus secara tersembunyi menggunakan lakban, sedangkan empat peluru tajam kaliber 9 x 19 milimeter dimasukkan ke dalam kotak rokok sebelum disimpan di kardus bertuliskan makanan ringan dan oleh-oleh.
Setelah tiba di Jimbaran, Badung, senjata disimpan di rumah Akhmad dan kemudian hendak dijual kembali seharga Rp35 juta. Harga akhirnya disepakati Rp33 juta.
Namun, transaksi yang direncanakan berlangsung di Jalan Buana Raya, Denpasar Barat, pada 22 Januari 2026 gagal terlaksana setelah aparat lebih dahulu menangkap Akhmad.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik menyatakan pistol rakitan tersebut masih berfungsi normal dan mampu ditembakkan.
Seusai putusan dibacakan, baik jaksa maupun ketiga terdakwa menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.