Fakta Nasional

Anggota Komisi VI DPR RI Nilai Kebijakan Ekspor Pasir Laut Bertentangan dengan Hukum

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 yang menjadi dasar hukum kebijakan ekspor laut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Kelautan. Penilaian tersebut disampaikan Anggota Komisi VI DP…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 27 September 2024 📖 1 menit
Anggota Komisi VI DPR RI Nilai Kebijakan Ekspor Pasir Laut Bertentangan dengan Hukum
Foto ilustrasi ekspor pasir laut/scsh.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 yang menjadi dasar hukum kebijakan ekspor laut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Kelautan.

Penilaian tersebut disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. Hal itu pula yang menyebabkan dia secara tegas menolak kebijakan pemerintah yang kembali mengizinkan ekspor pasir laut.

Selain itu, Diah Pitaloka juga mengungkapkan bahwa dugaan kuat bahwa PP tersebut disusun untuk memuluskan rencana ekspor pasir laut.

"Ada tujuh lokasi yang sudah ditargetkan untuk pengerukan pasir, termasuk Demak, Surabaya, Cirebon, Indramayu, Karawang, dan beberapa pulau di Kepulauan Riau," katanya dalam keterangan tertulis yang didapat redaksi, Kamis (26/09/2024).

Rieke mempertanyakan alasan di balik pemilihan lokasi-lokasi tersebut. "Kenapa lokasi-lokasi ini yang dipilih? Apakah ada kajian mendalam mengenai dampak lingkungan dan sosialnya?" tanyanya.

Lebih lanjut, Pitaloka menjelaskan bahwa PP Nomor 26 Tahun 2023 mengacu pada Pasal 5 Undang-Undang Dasar, yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk mengeluarkan peraturan pemerintah.

Namun, menurutnya, kewenangan tersebut harus digunakan secara bijaksana dan tidak bertentangan dengan tujuan negara.

"Undang-Undang Kelautan tidak mengatur secara detail mengenai sedimentasi. Namun, PP ini seolah-olah memberikan justifikasi untuk melakukan eksploitasi besar-besaran terhadap sumber daya alam kita," tegas Rieke.

Dia juga menyoroti sejumlah peraturan menteri yang dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari PP tersebut, yang menurutnya semakin memperkuat dugaan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memfasilitasi kepentingan bisnis tertentu.

"Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini dan menghentikan segala aktivitas ekspor pasir laut yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat," pungkas Rieka.[zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK