Anggota Komisi VIII DPR RI Dorong Pemutakhiran DTKS
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mendorong Kementerian Sosial (Kemensos) untuk terus memperbarui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Menurut Fikri, pemutakhiran data ini penting untuk memastikan penya…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Anggota Komisi VIII DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mendorong Kementerian Sosial (Kemensos) untuk terus memperbarui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Menurut Fikri, pemutakhiran data ini penting untuk memastikan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran, meningkatkan validitas data, dan menjaga prinsip akuntabilitas.
“Strata masyarakat dari sisi ekonomi itu dinamis. Ada yang tadinya mapan kemudian menjadi miskin dan sebaliknya. Perubahan status ini sering menjadi keluhan di lapangan terkait updating data,” ujar Fikri dalam kunjungan kerja reses Komisi VIII DPR RI di Sumatera Selatan, baru-baru ini.
Fikri menyebut Sumatera Selatan sebagai contoh baik dalam pembaruan DTKS. Daerah tersebut memiliki inisiatif menunjuk operator di setiap desa dan kelurahan untuk melakukan pembaruan data secara berkala.
“Konon di Sumsel ada inisiatif untuk inputing data lewat operator di setiap desa dan kelurahan. Ini ide menarik yang bisa diadopsi daerah lain,” kata legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Operator desa, lanjut Fikri, dapat bertugas memperbarui data kependudukan dan kesejahteraan sosial secara rutin. Hal ini diharapkan dapat mendukung proses pendataan yang lebih optimal di seluruh daerah.
Fikri menekankan bahwa meskipun proses pemutakhiran DTKS kini menjadi tanggung jawab Badan Pusat Statistik (BPS) dan bukan lagi Kemensos, data ini tetap menjadi acuan utama untuk penyaluran bantuan sosial yang dilakukan oleh Kemensos.
“Proses inputing data yang akurat akan mendukung efektivitas bantuan sosial dari pemerintah. Dengan data yang valid, bantuan akan tepat sasaran,” pungkasnya.
Fikri berharap pemerintah terus meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait untuk memastikan DTKS selalu mutakhir sehingga dapat mengurangi potensi ketidaktepatan dalam penyaluran bantuan sosial. [dnl]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.