Anomali LHKPN Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET | Sorotan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, semakin tajam. Irjen Agus Suryonugroho tak hanya dinilai lalai karena tida…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET | Sorotan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, semakin tajam.
Irjen Agus Suryonugroho tak hanya dinilai lalai karena tidak melaporkan harta kekayaan LHKPN selama tiga tahun berturut-turut, juga ada dugaan kejanggalan atau anomali dalam LHKPN yang dia laporkan tahun 2021.
Dokumen laporan periode 2021 hingga 2022 saat ia masih menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah memperlihatkan pergeseran profil kekayaan yang tidak biasa dan patut menjadi perhatian serius dalam konteks transparansi serta akuntabilitas.
Sorotan utama yang paling mencolok dan dinilai sebagai kejanggalan terbesar adalah perubahan data fisik pada aset tanah dan bangunan milik Irjen Agus yang berada di Kota Semarang.
Pada tahun 2021, properti tersebut dilaporkan memiliki luas tanah 2.000 meter persegi dan luas bangunan 1.000 meter persegi dengan nilai Rp4 miliar.
Namun, hanya dalam waktu satu tahun, data fisik aset tersebut berubah drastis pada laporan tahun 2022, di mana luas tanah melonjak menjadi 3.900 meter persegi dan luas bangunan menjadi 1.900 meter persegi.
Anehnya, meskipun volume fisik tanah bertambah hingga 95 persen dan bangunan meningkat 90 persen, nilai yang dilaporkan sama sekali tidak berubah, yakni tetap presisi di angka Rp4 miliar hingga rupiah terakhir.
Lonjakan fisik tanpa adanya penyesuaian nilai pasar ini memicu pertanyaan mendasar mengenai metodologi pengisian laporan harta tersebut, apakah properti ini merupakan objek yang sama atau ada pergantian aset tersembunyi yang belum terjelaskan.
Kejanggalan pada aset di Semarang ini seolah berjalan beriringan dengan penurunan drastis total kekayaan bersih mantan Dirlantas Polda Jateng tersebut. Dalam kurun waktu yang sama, total harta kekayaannya dilaporkan menyusut hingga Rp3,5 miliar, dari semula Rp8,358 miliar pada tahun 2021 menjadi Rp4,858 miliar pada tahun 2022.
Penyusutan hampir separuh dari total kekayaan dalam waktu singkat bagi seorang perwira tinggi kepolisian aktif tentu menjadi catatan material yang idealnya disertai klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik mengenai kemungkinan adanya upaya penyembunyian aset.
Jika dibedah lebih dalam, penyusutan kekayaan tersebut sangat dipengaruhi oleh pelepasan masif aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp2,4 miliar.
Pada laporan tahun 2022, properti bernilai Rp2 miliar di Semarang dan tanah senilai Rp400 juta di Kendal tiba-tiba hilang dari daftar pelaporan. Mengingat aset berupa tanah dan bangunan umumnya bersifat tidak likuid dan jarang berpindah tangan secara mendadak tanpa rekam jejak transaksi yang kuat, perubahan ini dinilai jauh lebih signifikan untuk ditelusuri dibandingkan fluktuasi aset bergerak.
Selain sektor properti, Irjen Agus juga tercatat melakukan likuidasi massal terhadap aset kendaraannya dengan total nilai mencapai Rp1,1 miliar dalam setahun. Lima unit kendaraan operasional yang sebelumnya terdaftar pada tahun 2021, yaitu Toyota Fortuner, Honda Accord, Honda Jazz, serta dua unit minibus rakitan tahun 2010 dan 2012, seluruhnya tidak lagi muncul dalam dokumen laporan tahun berikutnya.
Skala pelepasan armada kendaraan yang begitu masif dalam waktu singkat ini mempertegas adanya perombakan total secara drastis dalam komposisi kepemilikan harta yang bersangkutan.
Jika aset dijual, uangnya biasanya muncul di salah satu pos. Entah kas, deposito, investasi, pelunasan hutang, atau pembelian aset baru. Dalam laporan Irjen Agus, tidak terjadi perubahan yang terlihat seperti itu.
Di sisi lain, terdapat fenomena unik pada pos kas dan setara kas yang dilaporkan sama persis tanpa bergeser satu rupiah pun selama dua tahun berturut-turut, yakni di angka Rp241.897.084. Sementara itu, untuk pos harta bergerak lainnya juga tercatat ajeg dan tidak mengalami perubahan di nilai Rp200 juta.
Meskipun posisi kas yang kembar ini menarik perhatian karena jarang terjadi pada keuangan individu yang dinamis, pos ini berada pada prioritas pengamatan yang lebih rendah dibandingkan perombakan masif pada sektor properti dan kendaraan.
Inkonsistensi data fisik yang sangat telanjang ini menjadi pintu masuk paling objektif bagi otoritas pengawas internal, eksternal, maupun publik untuk mendorong dilakukannya pemeriksaan kepatuhan yang lebih mendalam demi menjaga integritas institusi.
Jakarta, 6 Juni 2026
Penulis Hamdi Putran (Forum Sipil Bersuara/FORSIBER)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.