Antara Hukum dan Kedaruratan: DKPP Gelar Bedah Buku 'Penundaan Pemilu' Karya Raka Sandi
FAKTANASIONAL.NET - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar diskusi bedah buku berjudul Penundaan Pemilu karya anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Kantor DKPP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026). Karya literatur ini…
FAKTANASIONAL.NET - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar diskusi bedah buku berjudul Penundaan Pemilu karya anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Kantor DKPP, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026). Karya literatur ini dihadirkan untuk memperluas cakrawala berpikir publik serta menguatkan iklim demokrasi di Indonesia.
Raka Sandi mengungkapkan bahwa penyusunan buku tersebut berawal dari penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 akibat pandemi Covid-19. Pengalaman itu memicu pemikirannya terkait legalitas serta teknis pengisian kekosongan jabatan publik melalui penunjukan penjabat saat situasi darurat.
Menurut Raka, rekam jejak penundaan pemilu dalam sejarah Indonesia bukanlah hal asing. Fenomena tersebut telah berulang kali terjadi dalam berbagai era, mulai dari masa awal kemerdekaan, Demokrasi Terpimpin, Orde Baru, awal Reformasi, hingga Pilkada 2020. Kendati demikian, ia menegaskan bahwa para pendiri bangsa dan pimpinan nasional pasca-amandemen UUD 1945 tetap menjaga komitmen kuat agar pemilu diselenggarakan secara berkala dan tepat waktu.
Selain mengulas catatan historis, karya Raka Sandi ini menelaah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait mekanisme pengisian jabatan pasca-pemisahan pemilu nasional dan daerah pada 2029 mendatang. Ia menekankan bahwa meski kepastian jadwal periodik pemilu adalah amanat konstitusi, kepastian regulasi yang sah dan legitimate tetap dibutuhkan apabila keadaan darurat yang tak terhindarkan kembali terjadi di masa depan.(sak)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.