Antisipasi Keracunan Massal: BGN Perketat Standar MBG, Wajib Gunakan Air Kemasan Bersertifikat
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Badan Gizi Nasional (BGN) terus berupaya meningkatkan mutu pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memperketat standar operasional bagi Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kepala BGN, Dadan Hindayan…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Badan Gizi Nasional (BGN) terus berupaya meningkatkan mutu pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan memperketat standar operasional bagi Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyebut peningkatan standar, termasuk penggunaan air kemasan bersertifikat, bertujuan mencegah terulangnya insiden keracunan massal yang pernah terjadi di beberapa daerah.
Langkah penghentian operasional SPPG segera dilakukan jika terjadi insiden untuk mengantisipasi kejadian beruntun dan mempermudah proses evaluasi. Dadan menjelaskan, penyetopan operasi memberikan waktu bagi SPPG untuk memperbaiki diri dan BGN melakukan investigasi mendalam mencari penyebab utama keracunan.
Bahaya Cemaran Bakteri E.Coli
Hasil analisis Kementerian Kesehatan menunjukkan, sekitar 50 persen kejadian keracunan—baik yang non-MBG maupun yang terkait program MBG—disebabkan oleh cemaran bakteri E.coli. Bakteri ini umumnya berasal dari air yang kurang steril dan dapat memicu gangguan pencernaan.
Syarat Wajib Air Bersertifikat
Untuk meminimalisasi risiko ini, BGN memberlakukan syarat ketat bagi seluruh SPPG di Indonesia: wajib memasak menggunakan air yang tersertifikat. Air yang dimaksud adalah air kemasan atau air isi ulang yang peralatannya telah tersertifikasi. Kebijakan ini merupakan langkah preventif BGN untuk menjamin keamanan pangan dalam program MBG.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.