Fakta Nasional

Antisipasi Lonjakan Tarif di Tanah Suci, Kemenhaj Godok Rencana Biaya Jasa Pendorong Kursi Roda Masuk BPIH

FAKTANASIONAL.NET — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah mematangkan rencana strategis untuk memasukkan komponen biaya jasa pendorong kursi roda ke dalam struktur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Langkah ini digodok guna mengantisip…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 01 June 2026 📖 2 menit
Antisipasi Lonjakan Tarif di Tanah Suci, Kemenhaj Godok Rencana Biaya Jasa Pendorong Kursi Roda Masuk BPIH
DPR menjanjikan evaluasi total terhadap kelemahan fasilitas jemaah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) demi meningkatkan mutu pelayanan haji, Kamis (4/6/2026). (Dok. Ist)

FAKTANASIONAL.NET — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah mematangkan rencana strategis untuk memasukkan komponen biaya jasa pendorong kursi roda ke dalam struktur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Langkah ini digodok guna mengantisipasi sekaligus mengeliminasi ketidakpastian lonjakan tarif sewa jasa pendorong independen yang kerap membebani kantong jemaah secara mendadak.

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, mengutarakan bahwa wacana tersebut lahir dari hasil evaluasi kebutuhan lapangan.

Meski pemerintah telah mengamankan bantuan fasilitas berupa ratusan unit kursi roda, keberadaan alat bantu tersebut dinilai belum menjadi solusi konkret tanpa adanya petugas pendorong resmi yang terakomodasi dalam sistem penganggaran negara.

"Berbagai kemungkinan kita pertimbangkan. Kemarin kita mendapatkan sumbangan ratusan kursi roda, tetapi kursi roda tanpa ada yang dorong tentu akan jadi masalah. Tentu nanti kita akan berbicara dengan teman-teman DPR terkait penganggarannya," ujar menteri yang akrab disapa Gus Irfan tersebut di Makkah, dalam rilis resmi yang diterima Minggu (31/5/2026).

Baca Juga: MUI vs Kemenhaj terkait Penyembelihan Dam Haji di Tanah Air

Fasilitas pengaman ini dinilai sangat krusial mengingat ritus fisik haji, seperti Tawaf Ifadah dan Sa'i di Masjidil Haram, menuntut ketahanan fisik yang tinggi. Komponen pelayanan ini ditargetkan mampu melindungi puluhan ribu jemaah haji Indonesia yang masuk dalam kategori lanjut usia (lansia) maupun berisiko tinggi (risti).

Selama ini, jemaah lansia dan risti terpaksa merogoh kocek pribadi dengan tarif sewa lokal yang fluktuatif mengikuti tingkat kepadatan musim haji.

Batasi Tarif KBIHU Maksimal Rp3,5 Juta

Selain berfokus pada mitigasi biaya operasional ibadah di Masjidil Haram, Kemenhaj juga memperketat pengawasan di sektor domestik dengan menertibkan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Pemerintah menegaskan aturan baku bahwa KBIHU dilarang keras menarik pungutan biaya bimbingan tambahan di luar batas maksimal yang sah, yaitu sebesar Rp3,5 juta.

Gus Irfan memastikan bahwa fungsi KBIHU di lapangan bergerak sebagai mitra pembinaan, bukan sebagai penentu kebijakan komersial. Pihaknya berjanji akan menjatuhkan sanksi dan penindakan tegas bagi oknum asosiasi yang terbukti melakukan pelanggaran tarif.

"KBIHU itu partner kita dalam membina jamaah haji, tetapi seluruh kewenangan dan keputusan regulasi ada di tangan pemerintah. Kami berupaya keras agar dengan anggaran yang ada, yang dinaikkan adalah pelayanannya, bukan harganya," kata Menhaj menegaskan.

Melalui integrasi biaya pendorong kursi roda ke dalam struktur BPIH serta penegakan batas atas tarif KBIHU, Kemenhaj berharap indeks kepuasan dan kepastian layanan jemaah reguler dapat meningkat, sekaligus membersihkan ekosistem haji dari biaya-biaya siluman selama berada di Tanah Suci.

Baca Juga: Resmi! Kemenhaj Rilis Jadwal Haji 2026: Kloter Pertama Masuk Asrama 21 April


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK