Apapun yang Terjadi, Tiga Pendekar Hukum ini Selalu Diminta Opini
FAKTANASIONAL.NET - Apa pun yang terjadi di negeri ini terkait masalah hukum dan politik, tiga orang pakar (pendekar) hukum tata negara ini, yakni Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, dan Yusril Ihza Mahendra, akan selalu diminta opininya, termasuk masalah…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Apa pun yang terjadi di negeri ini terkait masalah hukum dan politik, tiga orang pakar (pendekar) hukum tata negara ini, yakni Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, dan Yusril Ihza Mahendra, akan selalu diminta opininya, termasuk masalah permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan terkait ijazah SMA atau sederajat dari Wapres Gibran, yang pada hari ini, Rabu, 30 September, pukul 19:00, akan masuk persidangan pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).
Saking pentingnya opini tiga orang pakar hukum tata negara ini, kadang opininya dipotong-potong agar sesuai dengan kepentingan si pemotong. Misalnya, opini Jimly Asshiddiqie yang mengatakan bahwa seharusnya Denny Indrayana dan kawan-kawan melibatkan kandidat (Capres lalu) sebagai pemohon. Lalu, tiba-tiba saja sudah disimpulkan bahwa permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak punya lagal standing dan otomatis akan ditolak oleh 9 Hakim MK.
Atau, opini Yusril Ihza Mahendra yang mengatakan bahwa ia tidak bisa membayangkan apa yang akan terjadi seandainya Hakim MK mengabulkan petitum Denny Indrayana dan kawan-kawan. Ini disimpulkan bahwa Yusril tidak setuju atau antipati terhadap permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan. Bahkan, ditakut-takuti akan terjadi peristiwa maha dahsyat, kalau Hakim MK berani mengabulkannya. Padahal, bisa jadi, bukan itulah yang dimaksudnya.
Kalau Mahfud MD terlalu banyak opini, karena ia memiliki podcast YouTube sendiri. Salah satunya, bahwa kalau ia Hakim MK, maka ia akan membuat terobosan hukum, persis seperti apa yang dilakukan Hakim MK saat ini, di mana tanpa putusan sela, Hakim MK sepakat untuk melanjutkan sidang pembuktian permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan hari ini. Bukti dari pemohon dan termohon harus dilihat terlebih dulu, baru kemudian dibuat putusan yang adil.
Tapi, ada satu kesamaan dari ketiga pakar (pendekar) hukum tata negara ini, bahwa apa pun yang diputuskan Hakim MK, mereka akan menerimanya, meski ia memiliki pendapat lain. Misalnya, Jimly Asshiddiqie yang awalnya mempersoalkan legal standing dan segala macam terhadap pemohon, tapi saat Hakim MK lanjut sidang pembuktian, maka Jimly juga berubah bahwa berarti mereka memiliki legal standing, meski juga tidak yakin Hakim MK akan mengabulkannya.
Kalau Mahfud MD sering dikategorikan beraliran progresif, maka Jimly Asshiddiqie beraliran konservatif, dan Yusril Ihza Mahendra dianggap berada di antara kedua aliran itu. Terserah saja, mau disebut apa aliran itu. Jadi, tidak perlu khawatir dengan apa pun yang akan terjadi terhadap putusan Hakim MK nantinya. Bahkan, putusan MK Nomor 90/2023 pun terpaksa diterima, meskipun banyak protes, termasuk awalnya dari Yusril sendiri, tapi akhirnya ia tetap mendukung Prabowo-Gibran. (ERIZAL)
Sumber: FB @Erizal
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.