Fakta Nasional

Aplikas Tamu dan Maraknya TKA Bervisa Turis Berbisnis Ancam UKM, DPR: Kok Barangnya Bisa Lolos?

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - DPR Periode 2024-2029 tengah menyusun alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan menjadi wadah bagi dewan dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap pelaksanaan UU serta program pemerintah. Anggota…

Penulis: Zul Jamba Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 08 October 2024 📖 3 menit
Aplikas Tamu dan Maraknya TKA Bervisa Turis Berbisnis Ancam UKM, DPR: Kok Barangnya Bisa Lolos?
Anggota DPR, Daniel Johan/Foto: eMedia DPR.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - DPR Periode 2024-2029 tengah menyusun alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan menjadi wadah bagi dewan dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap pelaksanaan UU serta program pemerintah.

Anggota DPR Daniel Johan menilai ada banyak persoalan yang dihadapi masyarakat, khususnya dalam sektor riil.

Salah satu sorotan utama Daniel adalah mengenai tenaga kerja asing (TKA) yang menggunakan visa turis untuk menjalankan usaha dagang di Indonesia.

Maraknya TKA ilegal ini dinilai merugikan perekonomian Indonesia, terutama bagi usaha kecil dan menengah (UKM) lokal.

"Sekarang harus diperhatikan banyak sektor riil kita itu mulai dikuasai oleh TKA yang mereka memakai visa turis. Semua dirambah, kasihan UKM lokal," ujar Daniel pada Senin (07/10/2024).

Modus para TKA ilegal ini menjual barang dengan harga lebih murah karena tidak membayar pajak penjualan, mengingat mereka berada di Indonesia dengan visa turis.

Daniel menyoroti bagaimana para TKA nakal ini mengimpor barang dari luar negeri untuk dijual di Indonesia tanpa prosedur dan mekanisme yang sesuai aturan.

“Mereka impor sendiri, kita hanya jadi pasar. Ini orang asing sendiri ngimpor barangnya sendiri tetapi mereka merambah pasar kita,” jelas anggota dewan yang sebelumnya bertugas di Komisi IV itu.

Daniel juga mencatat bahwa fenomena TKA ber-visa turis ini merugikan perekonomian rakyat dan berdampak pada sumber daya manusia (SDM) lokal karena usaha mereka tidak menyerap tenaga kerja Indonesia.

“Uang mereka tidak berputar di Indonesia karena mereka kirim ke luar negeri, jadi tidak nambah daya beli masyarakat,” paparnya.

Ia mempertanyakan pihak Bea Cukai dan imigrasi yang meloloskan barang-barang jualan milik TKA tersebut, di tengah banyak masyarakat yang mengalami masalah dengan urusan cukai saat ingin membawa barang dari luar negeri.

"Mereka nggak bayar pajak. Negara dirugikan tapi kok Bea Cukai bisa lolos, imigrasi lolos, kepolisian lolos. Kita minta tindak tegas lah TKA ilegal seperti ini,” tegas Daniel.

Selain itu, Daniel juga menyoroti Aplikasi Temu, sebuah e-commerce asal China yang mulai masuk ke Indonesia.

Aplikasi tersebut menjadi perhatian karena menjual barang dari pabrik langsung ke konsumen dengan harga lebih murah dibanding platform e-commerce lainnya. "Ini apalagi ada aplikasi dari China itu, UKM kita semakin terancam," tutur Daniel.

Kehadiran aplikasi Temu dengan model bisnis yang tidak sehat seperti itu mengancam kedaulatan ekonomi Indonesia. Daniel menyatakan bahwa produk-produk impor murah yang dijual melalui platform ini dapat mematikan usaha UMKM lokal yang telah berjuang keras untuk bersaing.

“Aplikasi Temu juga semakin merugikan perekonomian negara karena transaksi mereka tidak dikenakan pajak,” sebutnya.

Kementerian Perdagangan menekankan bahwa semua e-commerce luar negeri harus memenuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31 Tahun 2023 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Selama aplikasi Temu masih belum memenuhi persyaratan, pemerintah belum akan mengeluarkan izin untuk perdagangan di Indonesia.

Daniel mendorong masyarakat untuk tidak tergoda dengan harga barang murah dari platform luar negeri yang mengancam perekonomian nasional dan untuk mendukung produk-produk dalam negeri.

"Dengan membeli produk UMKM, kita tidak hanya membantu meningkatkan perekonomian lokal tetapi juga menjaga keberagaman budaya dan kearifan lokal," imbaunya.

Ia berharap pemerintah memperketat proses pengawasan perdagangan untuk mencegah praktik-praktik curang dari pelaku usaha luar negeri dan menindak pihak-pihak nakal yang mengancam industri dan pasar dalam negeri.

“Indonesia harus menunjukkan taringnya. Jangan sampai kita dimanipulasi oleh pihak asing,” tukas Daniel.

“Masa dari tambang emas, walet, baju, elektronik, hingga restoran kita diamkan saja mereka merambah pengusaha lokal. Pemerintah harus menertibkan dan menindak tegas agar UKM kita tidak hancur,” pungkasnya.[dnl]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK