Fakta Nasional

Apresiasi Guru: Presiden Prabowo Beri Hak Rehabilitasi untuk Dua Guru Luwu Utara

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Presiden Prabowo Subianto telah mengambil keputusan penting dengan memberikan hak rehabilitasi kepada dua guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Kedua guru SMAN 1 Masamba, Abdul Mui…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 14 November 2025 📖 1 menit
Apresiasi Guru: Presiden Prabowo Beri Hak Rehabilitasi untuk Dua Guru Luwu Utara
Presiden Prabowo Subianto/Dok. BPMI Setpres.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Presiden Prabowo Subianto telah mengambil keputusan penting dengan memberikan hak rehabilitasi kepada dua guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Kedua guru SMAN 1 Masamba, Abdul Muis dan Rasnal, sebelumnya dipecat oleh gubernur setempat karena memungut iuran dari wali siswa. Iuran tersebut dikumpulkan dengan tujuan mulia, yaitu membantu pembayaran gaji sepuluh guru honorer yang bertugas di sekolah.

Keputusan pemberian rehabilitasi ini ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo sesaat setelah kembali dari kunjungan kenegaraan di Australia pada Kamis (13/11/2025) dini hari, di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang mendampingi kedua guru, mengonfirmasi penandatanganan tersebut. Pemberian rehabilitasi ini merupakan respons atas aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat dan berbagai pihak.

Pemulihan Nama Baik dan Hak-hak Guru

Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi ini, pemerintah secara resmi memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang sempat terimbas persoalan hukum dan pemecatan. Sufmi Dasco berharap keputusan ini membawa berkah bagi Abdul Muis dan Rasnal. Proses ini melibatkan koordinasi yang intensif antara pemerintah pusat dan lembaga legislatif, termasuk DPR RI melalui Dasco, setelah permohonan resmi masuk.

Wujud Penghargaan Negara Terhadap Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo ini adalah wujud nyata penghargaan negara terhadap dedikasi para guru sebagai "pahlawan tanpa tanda jasa." Menurutnya, guru harus diperhatikan, dihormati, dan dilindungi oleh negara. Pemerintah senantiasa berupaya mencari penyelesaian yang terbaik dan berkeadilan dalam setiap persoalan. Prasetyo berharap keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan, tidak hanya bagi kedua guru, tetapi juga bagi seluruh masyarakat dan lingkungan pendidikan di Indonesia.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK