Arahan Prabowo, Antrean Haji Disebut Turun dari 49 Tahun Menjadi 14 Tahun
FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah menyebut masa tunggu jemaah haji di Indonesia kini jauh lebih singkat. Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan antrean haji yang sebelumnya mencapai 49 tahun kini menjadi rata-rata 1…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Pemerintah menyebut masa tunggu jemaah haji di Indonesia kini jauh lebih singkat. Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan antrean haji yang sebelumnya mencapai 49 tahun kini menjadi rata-rata 14 tahun.
Dahnil menyampaikan hal tersebut seusai rapat terbatas (ratas) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/9/2026). Menurutnya, perubahan tersebut dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan untuk mencari formula yang dapat memangkas masa tunggu jemaah.
"Sejak Kementerian Haji ada, antrean yang paling lama itu 49 tahun, kemudian Presiden memerintahkan supaya mencari formula bisa lebih pendek. Itu alhamdulillah, kemudian tahun lalu kami ubah formulasinya dan kita temukan rata-rata antrean di seluruh Indonesia 26 tahun," kata Dahnil, dikutip dari detikNews.
Sebelumnya, pemerintah telah menemukan formula yang menurunkan antrean dari 49 tahun menjadi rata-rata 26 tahun. Namun, angka tersebut dinilai masih terlalu panjang sehingga Presiden Prabowo kembali meminta Kementerian Haji dan Umrah mencari cara untuk memperpendeknya.
Dahnil menjelaskan, proses selanjutnya dilakukan dengan membersihkan dan memvalidasi data jemaah haji. Kementerian Haji bersama seluruh tim memeriksa 5,7 juta data jemaah yang tercatat dalam daftar.
Dari proses tersebut, ditemukan sekitar 400.000 data yang dinyatakan tidak valid. Data tersebut kemudian dikeluarkan dari daftar antrean setelah dilakukan verifikasi.
"Tapi tahun lalu Presiden juga menyatakan itu masih lama, akhirnya Pak Menteri, saya dan seluruh tim di Kementerian Haji itu membersihkan atau memvalidasi 5,7 juta data jemaah haji yang ada sekarang dan kami temukan ada 400.000 data invalid," ujarnya.
Setelah proses validasi dilakukan, pemerintah menghitung kembali masa tunggu berdasarkan data yang telah diverifikasi. Hasilnya, rata-rata jemaah yang berangkat tahun ini disebut harus menunggu sekitar 14 tahun.
"Nah, setelah kami hitung secara faktual, antrean haji pada tahun ini itu yang berangkat rata-rata menunggu hanya 14 tahun," lanjut Dahnil.
Ia menegaskan perubahan tersebut merupakan hasil dari upaya memperbaiki data sekaligus menjalankan arahan Presiden untuk mencari formula pemangkasan antrean.
"Jadi, antrean faktualnya sekarang 14 tahun. Jadi dari 49 kemudian jadi 26 tahun, sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid 400.000-an itu," kata Dahnil.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.