Fakta Nasional

Arzeti Bilbina Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Arzeti Bilbina, mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat (MHA) segera disahkan. Menurutnya, RUU ini sangat penting untuk menjamin hak-hak masyarakat adat…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 19 November 2024 📖 2 menit
Arzeti Bilbina Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat
Anggota Baleg DPR RI, Arzeti Bilbina.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Arzeti Bilbina, mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat (MHA) segera disahkan.

Menurutnya, RUU ini sangat penting untuk menjamin hak-hak masyarakat adat yang selama ini terabaikan serta menjaga kelestarian tradisi budaya Indonesia.

"Menjamin hak-hak masyarakat adat adalah kewajiban negara. Maka, kami mendorong agar RUU Masyarakat Hukum Adat masuk dalam Prolegnas prioritas sehingga bisa segera disahkan," ujar Arzeti, Senin (18/11/24).

RUU MHA sebenarnya telah diusulkan sejak tahun 2003 dengan naskah akademik yang dirumuskan pada 2010. Meski sudah lama masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR, hingga kini RUU tersebut belum juga disahkan.

Arzeti menilai bahwa pengesahan RUU ini akan memberikan pengakuan resmi terhadap hukum adat, termasuk budaya dan bahasa lokal, yang saat ini terancam punah akibat derasnya arus globalisasi.

"RUU ini penting untuk mengakui keberadaan hukum adat, menjaga budaya, bahasa, serta hak atas tanah dan sumber daya alam milik masyarakat adat," tambah anggota Fraksi PKB tersebut.

Data BPS 2020 menunjukkan penurunan penggunaan bahasa daerah pada generasi muda. Generasi Z dan generasi setelahnya lebih jarang menggunakan bahasa daerah dalam kehidupan sehari-hari. Arzeti khawatir, jika tidak ada intervensi, hal ini akan mempercepat krisis identitas budaya bangsa.

"Anak-anak muda sekarang lebih fasih berbahasa Inggris daripada bahasa daerah mereka sendiri. Ini menjadi tantangan besar, karena identitas budaya kita semakin tergerus," ungkap Arzeti.

Arzeti mencontohkan keberhasilan Korea Selatan dalam membawa budaya mereka ke tingkat global melalui K-Pop dan K-Drama. Menurutnya, pelestarian budaya lokal harus menjadi prioritas nasional agar budaya Indonesia juga bisa mendunia.

"Bayangkan jika musik tradisional seperti Gamelan, Kolintang, atau Gambus bisa dikenal seperti K-Pop. Ini tidak hanya membanggakan, tapi juga memberikan dampak ekonomi yang besar," ujarnya.

Selain melindungi budaya, Arzeti menegaskan bahwa RUU ini akan memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam di wilayah mereka.

"Selama ini masyarakat adat sering terpinggirkan, bahkan terusir dari tanahnya sendiri karena penguasaan tanah oleh korporasi. Dengan RUU ini, mereka akan memiliki perlindungan hukum yang jelas," jelasnya.

Arzeti berharap seluruh elemen bangsa, termasuk Pemerintah dan DPR, dapat bersatu memperjuangkan pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat demi kesejahteraan masyarakat adat dan pelestarian budaya Indonesia.

"RUU ini adalah upaya untuk melindungi hak masyarakat adat dan memastikan tradisi bangsa kita tetap hidup di tengah gempuran budaya global," tutupnya. [dnl]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK