Aset Rampasan Rp14 Miliar Diserahkan KPK: Manfaat untuk Publik
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset barang rampasan senilai total Rp13,99 miliar kepada empat lembaga: Bawaslu, Kementerian Kehutanan, Pemkot Surabaya, dan Pemerintah Desa Bojong, pada Kamis (19/6/2025) d…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset barang rampasan senilai total Rp13,99 miliar kepada empat lembaga: Bawaslu, Kementerian Kehutanan, Pemkot Surabaya, dan Pemerintah Desa Bojong, pada Kamis (19/6/2025) di Balai Kota Surabaya.
Penyerahan ini bertujuan mengoptimalkan pemulihan hasil tindak pidana korupsi demi kepentingan masyarakat.
Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan mekanismenya: aset diserahkan melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) untuk Bawaslu dan Kemenhut, serta melalui hibah untuk Pemkot Surabaya dan Pemdes Bojong. Semua aset telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak putusan pengadilan.
Bawaslu menerima lima bidang tanah dan bangunan di Surabaya, Malang, dan Mojokerto senilai total Rp7,99 miliar. Kemenhut mendapatkan tanah dan bangunan di Kuningan senilai Rp709 juta.
Pemkot Surabaya memperoleh satu unit apartemen Graha Golf Tower Alexa senilai Rp5,35 miliar, sedangkan Pemdes Bojong menerima tanah seluas 169 m² senilai Rp38,4 juta.
Mungki menekankan bahwa pengembalian ini bukan sekadar penyerahan, melainkan usaha berkelanjutan untuk memulihkan kerugian negara dan mendukung pelayanan publik. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, berkomitmen memaksimalkan aset tersebut guna menaikkan PAD. Sementara Sekjen Bawaslu, Ichsan Fuady, menyatakan akan memperkuat sarana pengawasan pemilu dengan aset baru.
Dengan mekanisme PSP dan hibah, KPK berharap aset tersebut dapat dirawat dan dimanfaatkan secara maksimal oleh penerima, sehingga manfaatnya betul‑betul dirasakan masyarakat luas.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.