ASN Tetap WFH Hari Jumat, KPK Pastikan Layanan Publik Tidak Lumpuh!
FAKTANASIONAL.NET - Kebijakan Work From Home (WFH) nasional setiap hari Jumat mulai berlaku secara perdana pada hari ini, Jumat, 10 April 2026. Meski banyak aparatur sipil negara yang bekerja dari rumah demi penghematan energi, Komisi Pemberantasan…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Kebijakan Work From Home (WFH) nasional setiap hari Jumat mulai berlaku secara perdana pada hari ini, Jumat, 10 April 2026.
Meski banyak aparatur sipil negara yang bekerja dari rumah demi penghematan energi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa fungsi pengawasan dan pelayanan publik mereka tetap berjalan optimal. KPK melakukan kombinasi kerja antara kantor dan rumah secara fleksibel.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa unit vital tetap melayani masyarakat secara langsung di gedung KPK. Layanan tersebut meliputi pengaduan masyarakat, informasi publik, perpustakaan, hingga pelaporan LHKPN.
Sementara itu, untuk layanan yang lebih teknis seperti sertifikasi penyuluh antikorupsi dan pelaporan gratifikasi, masyarakat diarahkan untuk menggunakan platform digital atau aplikasi resmi KPK yang sudah terintegrasi.
Langkah WFH ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah yang diinisiasi sejak Maret 2026 untuk menekan konsumsi BBM. Transformasi budaya kerja ini didukung penuh oleh teknologi informasi agar kualitas kinerja tetap terjaga.
KPK membuktikan bahwa meski ada penyesuaian lokasi kerja, agenda penegakan hukum seperti pemeriksaan saksi kasus korupsi tetap dilakukan sesuai jadwal demi menjaga integritas lembaga.[Jes]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.