ASPIRASI Desak DPR Perkuat Perlindungan Pekerja Keuangan di Tengah Ancaman PHK akibat Digitalisasi
FAKTANASIONAL.NET - Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) meminta perlindungan pekerja di sektor perbankan dan jasa keuangan diperkuat. Dorongan itu muncul di tengah percepatan digitalisasi, otomatisasi, konsolidasi industri, serta m…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) meminta perlindungan pekerja di sektor perbankan dan jasa keuangan diperkuat.
Dorongan itu muncul di tengah percepatan digitalisasi, otomatisasi, konsolidasi industri, serta meningkatnya risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).
ASPIRASI menyampaikan sejumlah catatan strategis dalam audiensi bersama Komisi XI DPR RI pada Selasa, 22 September 2026, di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Pertemuan tersebut dipimpin Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.
Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat hadir bersama Sekretaris Jenderal Eri Wibowo, Bendahara Rusmanto, serta Direktur Diklat dan Pengembangan Organisasi I Putu Raka A Pendit.
Dikutip dari keterangan ASPIRASI, Mirah menilai perkembangan industri keuangan menunjukkan kondisi yang berbanding terbalik. Industri terus bertumbuh melalui teknologi, efisiensi, peningkatan aset dan profitabilitas. Namun, pekerja menghadapi perubahan pola kerja, pengurangan tenaga kerja, penutupan kantor cabang, hingga otomatisasi pekerjaan operasional.
“Sektor keuangan yang sehat tidak boleh hanya diukur dari nilai aset, profitabilitas, dan efisiensi lembaga. Kesehatan industri juga harus diukur dari kesejahteraan, perlindungan, dan kepastian kerja para pekerjanya,” tegas Mirah Sumirat.
ASPIRASI mengusulkan empat agenda utama kepada DPR RI, pemerintah, dan regulator. Pertama, penerapan Employment Impact Assessment dalam proses akuisisi, merger, konsolidasi, maupun restrukturisasi perbankan yang berpotensi memengaruhi tenaga kerja.
Kedua, penerapan konsep Just Transition melalui Dana Transisi Digital dan program reskilling. Menurut ASPIRASI, peningkatan keterampilan pekerja perlu menjadi langkah utama sebelum PHK digunakan sebagai solusi efisiensi.
“Jangan sampai efisiensi teknologi justru dibayar dengan PHK massal. Kalau teknologi mengubah jenis pekerjaan, maka negara dan regulator harus memastikan pekerja memperoleh kesempatan untuk beralih keterampilan dan tetap memiliki masa depan di industri tersebut,” ujar Mirah.
Ketiga, ASPIRASI meminta perlindungan upah, pesangon, dan hak normatif pekerja diperkuat dalam penerapan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), termasuk ketika terjadi penutupan atau likuidasi lembaga keuangan.
Keempat, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), beban kerja, tata kelola SDM, dan keberlanjutan tenaga kerja diusulkan masuk dalam penilaian tata kelola perusahaan serta kesehatan bank.
ASPIRASI juga mengusulkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) gabungan Komisi XI dan Komisi IX DPR RI. Menurut organisasi tersebut, transformasi sektor keuangan perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap tenaga kerja, bukan hanya stabilitas sistem dan pertumbuhan industri.
“Kita membutuhkan regulasi yang mampu menjembatani kepentingan stabilitas sektor keuangan dengan perlindungan pekerja. Jangan ada kebijakan sektor keuangan yang bagus di atas kertas, tetapi meninggalkan persoalan besar bagi pekerja dan keluarganya,” kata Mirah.
Mukhamad Misbakhun menyambut masukan tersebut. Ia menyatakan rekomendasi ASPIRASI akan menjadi bahan Komisi XI dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Seluruh materi rekomendasi dari ASPIRASI akan kami koordinasikan dan tindak lanjuti kepada mitra-mitra kerja kami dari unsur pemerintah dan regulator, termasuk OJK, Bank Indonesia, LPS, serta Kementerian Keuangan,” ujar Misbakhun.
Pada 23 September 2026, ASPIRASI kembali menegaskan bahwa transformasi digital harus berlangsung secara adil agar pekerja tetap memperoleh hak dan kesempatan berkembang.
“Kami ingin industri keuangan Indonesia tumbuh kuat, modern dan kompetitif, tetapi pada saat yang sama pekerjanya juga terlindungi. Teknologi harus menjadi alat untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan, bukan sekadar alasan untuk mengurangi tenaga kerja,” tutup Mirah Sumirat.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.